Berau, SEKALTIM.CO – Tiga warga negara asing (WNA) diduga berasal dari Filipina masuk secara ilegal ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Sabtu 13 Januari 2024. Mereka ditemukan di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih tanpa memiliki dokumen resmi.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap menjelaskan pihaknya tengah memeriksa 3 WNA tersebut setelah menerima laporan dari Kecamatan Batu Putih sekitar pukul 11.00 wita. Petugas imigrasi langsung bergerak mengamankan mereka.
“Mereka mengaku berasal dari Filipina. Kami masih periksa lebih lanjut untuk memastikan identitas dan penyebab masuknya mereka,” ujar Benyamin Kali Patambal Harahap kepada media, Minggu 14 Januari 2024.
Menurut Benyamin, kasus serupa sebelumnya kerap terjadi lantaran faktor kapal WNA yang rusak saat berlayar hingga terdampar di Berau. Apabila terbukti terdampar, pihaknya akan menghubungi Konsulat Jenderal Filipina di Manado untuk memulangkan ketiganya.
“Kami akan hubungi Konjen Filipina untuk memastikan kewarganegaraan mereka sebelum dipulangkan,” imbuhnya.
Ada dua opsi pemulangan WNA ilegal, yaitu menghalau kembali menggunakan moda transportasi yang digunakan saat masuk atau melalui Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dengan tiket pesawat. Pemulangan akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan dan identifikasi keluar.
“Pemulangan melalui Rudenim biasanya butuh persiapan seperti pembelian tiket. Kami tentukan opsi terbaiknya,” ucap Kepala Imigrasi Kelas I Tanjung Redeb itu.
Pengawasan di perbatasan laut Kabupaten Berau terus ditingkatkan bersama institusi terkait untuk mencegah masuknya WNA ilegal ke wilayah Indonesia.
Dengan penanganan sigap ini, diharapkan tidak ada celah bagi masuknya WNA ilegal di Kabupaten Berau. Imigrasi bersama institusi terkait diminta terus bekerja sama menjaga wilayah perbatasan RI dan memitigasi risiko ancaman terhadap kedaulatan NKRI. (*)