Balikpapan, SEKALTIM.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sekaligus Diseminasi dan Penguatan HAM bagi jajaran Kemenkumham Kaltim pada Kamis, 14 Maret 2024.
Pencanangan ini berkaitan dengan pengesahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kegiatan berlangsung dengan pembacaan Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, yang diikuti oleh seluruh peserta, yaitu para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT).
Kakanwil Kemenkumham Kaltim kemudian melakukan penandatanganan komitmen bersama Pencanangan P2HAM oleh Kakanwil Gun Gun Gunawan dan seluruh Ka. UPT.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, yang dimulai pada pukul 08.30 WITA.
Dalam sambutannya, Kakanwil Gun Gun Gunawan menegaskan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah dan UPT untuk secara profesional dan serius menjalankan pelayanan publik berbasis HAM sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2023, Kantor Wilayah dan 10 UPT di Kanwil Kemenkumham Kaltim telah mewujudkan dan mendapatkan penghargaan P2HAM.
Kakanwil Gun Gun Gunawan berharap kepada UPT yang belum meraih penghargaan pada tahun lalu, untuk menjadikannya target prioritas pada tahun 2024 ini, agar seluruh layanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim benar-benar terselenggara dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia Equaliti dan Equity karena sejalan dengan pembangunan zona integritas.
“Melalui pencanangan HAM yang telah kita laksanakan hari ini, semoga menjadi suatu energi positif bagi kita dalam peningkatan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan publik yg berbasis HAM,” ungkap Kakanwil dikutip dari laman resmi Kemenkumham Kaltim.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya pencanangan P2HAM di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kanwil Kemenkumham Kaltim menjadi Kanwil ke-19 yang telah mencanangkan P2HAM. Menuju Indonesia Emas tahun 2045, Direktur Gusti Ayu menegaskan bahwa semua pelayanan publik pada suatu instansi dituntut untuk berbasis HAM, dimulai dari sekarang seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi harus berbasis HAM sesuai dengan tahapan-tahapan pada P2HAM.
“Jadi, dimulai dari sekarang, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi harus berbasis HAM sesuai dengan tahapan-tahapan pada P2HAM,” ungkap Gusti Ayu.
Sebagai narasumber pada kegiatan diseminasi, Direktur Gusti Ayu turut menyampaikan indikator-indikator P2HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, dengan harapan dapat menjadi motivasi untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM dan segera melengkapi data-data pendukung P2HAM.
Hadir juga sebagai narasumber Pjs. Ketua Ombudsman Kalimantan Timur, Hadi Rahman, yang menyampaikan materi terkait penguatan HAM secara daring. (*)