SEKALTIM.CO – Kapan Presiden menerbitkan Surat Presiden atau Supres pengganti Hasyim Asy’ari di KPU RI?
Pertanyaan itu belum terjawab, setidaknya, hingga laga pembuka Piala Presiden 2024 antara Persib melawan PSM di Stadion Si Jalak Harupat Bandung, 19 Juli 2024.
Hingga 19 Juli 2024, Presiden Jokowi belum menerbitkan Surpres untuk penggantian Hasyim Asy’ari di KPU RI itu.
Di sisi lain, KPU dinilai tengah membutuhkan pengganti Hasyim Asy’ari dengan segera untuk mempersiapkan Pilkada 2024.
Hasyim Asy’ari sebelumnya diberhentikan sebagai ketua sekaligus anggota KPU oleh DKPP pada 3 Juli 2024 karena terbukti atas perilaku asusila.
Perilaku asusila itu dilakukan Hasyim kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Usai Hasyim diberhentikan, posisi Ketua KPU RI diisi oleh Plt. Mochamad Afifuddin.
Presiden Jokowi sendiri telah menandatangani SK pemberhentian Hasyim Asy’ari pada 9 Juli 2024.
Itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 73/P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli 2024 lalu.
Proses penggantian dimulai setelah Presiden mengirim Surpres ke DPR.
Komisi II DPR akan memproses pemilihan anggota dan Ketua KPU baru setelah menerima Surpres.
Surpres itu akan menjadi pijakan Komisi II DPR untuk tahapan proses pemilihan anggota dan Ketua KPU pengganti Hasyim.
“Kami berharap Pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Politisi dari berbagai partai mendesak agar proses penggantian dipercepat mengingat Pilkada yang semakin dekat.
Antara lain, desakan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay.
“Iya, karena seluruh unsur pimpinan KPU di pusat, harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal. Ini pekerjaan besar. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan Pilkada secara serentak. Akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” ungkapnya melalui keterangan pada 19 Juli 2024.
Secara teknis, penggantian bisa dilakukan dengan melantik calon anggota KPU pada nomor urut berikutnya, yaitu Iffa Rosita, anggota KPU Kaltim saat ini.
Meskipun demikian, proses ini tetap memerlukan Surpres dari Presiden sebagai dasar hukum.
Situasi ini menunjukkan adanya urgensi untuk segera mengisi kekosongan posisi Ketua KPU mengingat Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Namun, proses ini masih menunggu tindakan dari Presiden Jokowi untuk menerbitkan Surpres. (*)