Karantina Kalimantan Timur Dukung Ekspor Komoditas Perikanan dan Pertanian dengan Layanan Berkualitas
Sekaltim.co – Kalimantan Timur dikenal memiliki potensi besar dalam komoditas produk perikanan dan pertanian yang bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat. Untuk mendukung aktivitas bisnis dan pengiriman komoditas tersebut, Karantina Kalimantan Timur aktif memberikan layanan pemeriksaan dan sertifikasi guna memastikan bahwa produk yang dikirim layak dan sesuai standar.
Terbaru, pada Rabu, 11 September 2024, sebanyak 54 kg daging rajungan dalam tiga boks diperiksa oleh petugas Karantina dari satuan pelayanan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) di Balikpapan sebelum dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan volume.
Asman, salah satu petugas karantina, menyatakan, “Pemeriksaan komoditas ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging rajungan tersebut aman dan layak dikonsumsi serta tidak berpotensi membawa hama penyakit ikan karantina (HPIK).” Setelah pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap, petugas segera menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik sebagai bukti bahwa produk telah melalui proses karantina.
Tidak hanya daging rajungan, Karantina Kalimantan Timur juga berperan aktif dalam memfasilitasi ekspor komoditas lain seperti ikan kerapu hidup. Pada Kamis, 5 September 2024, Karantina Kaltim melalui satuan pelayanan Pelabuhan Berau memfasilitasi ekspor 12.000 kg (12 ton) ikan kerapu hidup ke Hongkong. Ekspor ini mencakup 10.284 ekor ikan kerapu dengan nilai ekonomi mencapai Rp 1,86 miliar. Seluruh ikan kerapu dikirim menggunakan kapal pengangkut MV. Cheung Kam Wing dan MV. Cheung Lai Chun.
Radial Falah, penanggung jawab satuan pelayanan Pelabuhan Berau, menjelaskan, “Sebelum diekspor, dilakukan serangkaian tindakan karantina untuk menjamin kesehatan dan kualitas ikan kerapu sesuai dengan persyaratan negara tujuan.” Tindakan karantina yang dilakukan mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan pengujian laboratorium. Setelah dinyatakan sehat, diterbitkan Health Certificate (HC) sebagai salah satu persyaratan ekspor.
Secara terpisah, Kepala Karantina Kalimantan Timur, Arum Kusnila Dewi, menegaskan, “Kami akan selalu mendukung percepatan ekspor dalam hal penyediaan layanan sertifikasi karantina sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.”
Arum juga menambahkan bahwa Karantina Kalimantan Timur berkomitmen untuk memfasilitasi ekspor komoditas pertanian maupun perikanan dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi pelaku usaha. Mereka diundang untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai persyaratan ekspor negara tujuan serta mengatasi kendala yang mungkin dihadapi dalam pengiriman produk.
Dukungan yang diberikan Karantina Kalimantan Timur diharapkan dapat memperkuat daya saing komoditas lokal di pasar internasional serta meningkatkan perekonomian masyarakat melalui peningkatan nilai ekspor. Melalui layanan karantina yang berkualitas, Karantina Kalimantan Timur berupaya memastikan bahwa setiap komoditas yang dikirim telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan, sehingga dapat diterima dengan baik di pasar global.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan potensi besar dari komoditas perikanan dan pertanian di Kalimantan Timur dapat dioptimalkan. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memajukan sektor pertanian dan perikanan di Indonesia. Karantina Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya bagi para pelaku usaha dalam menjamin kualitas produk mereka melalui layanan karantina yang handal dan profesional. (*)