Balikpapan, SEKALTIM.CO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur menggelar In House Training (IHT) Pelayanan Publik di Aula Mahakam, Kantor Induk pada Selasa 16 Juli 2024.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini menghadirkan Anggota Ombudsman RI Sektor Perekonomian I, Yeka Hendra Fatika, sebagai pembicara utama.
IHT yang mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Kekarantinaan yang Prima pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur” ini diikuti oleh seluruh pegawai Barantin Kaltim.
Peserta yang berada di Balikpapan menghadiri acara secara luring, sementara pegawai dari satuan pelayanan dan UPT Barantin se-Kalimantan bergabung melalui platform daring.
Yeka Hendra Fatika, dalam paparannya, menekankan pentingnya mewujudkan pelayanan prima melalui pencegahan maladministrasi.
“Maladministrasi merupakan celah menuju terjadinya korupsi,” tegas Yeka.
Yeka menambahkan bahwa untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, setiap pegawai harus menghindari segala bentuk maladministrasi.
Lebih lanjut, Yeka memaparkan beberapa rekomendasi Ombudsman terkait peningkatan kinerja Karantina.
Salah satunya adalah pembentukan Badan Karantina Indonesia, yang tercantum dalam Rekomendasi ORI Nomor 37/ORI/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014.
“Ombudsman melihat perlunya dilahirkan Badan Karantina Nasional yang mandiri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan karantina di Indonesia,” jelas Yeka.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan perubahan mekanisme pemeriksaan karantina.
“Kami mengusulkan agar pemeriksaan karantina dilakukan di awal bagi barang yang masuk kategori wajib periksa karantina, atau setidaknya dilakukan Joint Inspection dengan Bea Cukai atau instansi terkait lainnya,” tambah Yeka.
IHT Pelayanan Publik ini diharapkan menjadi langkah awal menuju transformasi pelayanan karantina di Kalimantan Timur.
Dengan adanya input dari Ombudsman dan pakar kebijakan publik, Karantina Kaltim kini memiliki peta jalan yang lebih jelas dalam mewujudkan pelayanan prima. (*)