Balikpapan, Sekaltim.co – Balai Karantina Kalimantan Timur memusnahkan barang sitaan berupa komoditas pangan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Pemusnahan barang ilegal ini digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kaltim Balikpapan, Jumat 25 Oktober 2024, ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi, menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan upaya strategis dalam menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan serta pakan yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Timur.
“Pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum dan peraturan perkarantinaan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap ketentuan karantina,” tegas Arum dalam keterangan terpisah.
Ketua Tim Kerja Penegak Hukum Karantina Kaltim, Uswatun Chasanah, merinci bahwa total komoditas ilegal yang dimusnahkan mencapai 174,7 kilogram.
Barang-barang tersebut berasal dari empat negara yakni India, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang berpotensi terdapat di dalam komoditas ilegal tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari proses penahanan yang telah kami lakukan sebelumnya,” jelas Uswatun.
Adapun rincian komoditas yang dimusnahkan meliputi beragam produk pangan, di antaranya:
– Daging babi dan olahannya
– Buah-buahan segar
– Kacang-kacangan
– Beras
– Sayuran segar
– Benih sayur dan rumput
– Rempah-rempah
– Umbi-umbian
– Cabai kering
Pelaksanaan pemusnahan ini melibatkan berbagai instansi terkait sebagai saksi, antara lain Bea Cukai, TNI, Kantor Pos, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Otoritas Bandara (Otban), DHL, dan PT. Sukanda Djaya.
Kehadiran multi-stakeholder ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi peredaran pangan impor.
Pemusnahan barang sitaan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan protokol yang ketat untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan. (*)