Kasus Asusila di Samarinda, Anak Perempuan Jadi Korban Asusila Ayah Tiri

Samarinda, Sekaltim.co – Kasus asusila kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria tega melakukan tindakan keji terhadap anak tirinya di Kecamatan Samarinda Seberang.

Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menjelaskan kronologi kejadian tersebut melalui keterangan tertulis, Kamis 15 Agustus 2024.

Pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.30 WITA, ibu korban didatangi oleh Bhabinkamtibmas yang memberitahukan bahwa anaknya tidak berani pulang dari sekolah.

Kabar ini membuat ibu korban merasa khawatir dan segera mendatangi sekolah anaknya.

Sesampainya di sekolah, ibu korban diberitahu bahwa B telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Dengan berat hati, korban mengakui bahwa ia telah menerima perlakuan asusila dari ayah tirinya sejak kelas 5 SD hingga sekarang.

Merasa sangat keberatan atas kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Seberang agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, satu lembar hasil visum, selembar celana pendek warna abu-abu, selembar kaos warna pink, satu celana dalam warna pink, serta bra warna abu-abu.

“Pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Ipda Rizky Tovas. (*)

Exit mobile version