
Kukar, Sekaltim.co – Kasus pencurian genset Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut. terungkap polisi. Seorang pria berstatus mahasiswa diamankan aparat Polsek Kembang Janggut karena diduga melakukannya. Pria yang diduga melakukan pencurian genset KUA itu berinisial BH (26). Dia diketahui warga Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus pencurian genset KUA ini, menurut Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. “Pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara merusak kunci. Satu unit mesin genset merk PIE MULTIPRO warna biru-hitam hilang dibawa pelaku,” ujar AKP Pujito, Minggu 13 Juli 2025 dalam keterangan resmi.
Laporan pencurian genset KUA baru diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 12 Juli 2025. Seorang Pegawai Negeri Sipil asal Desa Kota Bangun Ulu, yang mendapat informasi dari staf KUA, kemudian melaporkannya secara resmi ke Polsek Kembang Janggut.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kembang Janggut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku BH berhasil diamankan bersama barang bukti berupa genset yang sempat hilang.
“Pelaku diketahui berstatus mahasiswa dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Pujito.
Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang berada di sekitar KUA saat peristiwa pencurian genset terjadi.
Atas perbuatan melakukan pencurian genset KUA, BH dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara. (*)









