
Samarinda, Sekaltim.co – Kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra (34) di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Jalan Imam Bonjol Samarinda pada 4 Mei 2025 terungkap sebagai pembunuhan berencana.
Polresta Samarinda mengamankan 10 tersangka yang terlibat dalam aksi penembakan keji pembunuhan berencana itu.
Para tersangka penembakan di Samarinda itu antara lain berinisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35).
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda pada Kamis, 8 Mei 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi R alias K (36) sebagai otak di balik perencanaan pembunuhan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui R berperan penting dalam menghubungi eksekutor, mengatur strategi, hingga mengoordinasikan pelaku lain dalam menjalankan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolresta.
Penyelidikan polisi mengungkap motif balas dendam di balik aksi brutal pembunuhan berencana di Samarinda tersebut.
Ternyata, pada tahun 2021, kakak kandung tersangka R yaitu Jumriansyah tewas dalam insiden yang diduga melibatkan korban Dedy Indrajid Putra.
Dalam operasionalnya, para tersangka memiliki pembagian tugas yang sistematis.
J (19) bertindak sebagai eksekutor utama yang melakukan penembakan langsung terhadap korban menggunakan senjata api jenis revolver.
Sementara tersangka lainnya berperan sebagai pengawas lokasi, pemberi kode, hingga pengepung TKP untuk memastikan aksi berjalan lancar tanpa intervensi pihak lain.
Hasil pemeriksaan autopsi menunjukkan korban mengalami lima luka tembak dengan proyektil yang bersarang di leher dan dinding perut sebelah kiri.
Penyebab kematian dipastikan akibat luka tembus pada tenggorokan serta rusaknya organ limpa korban.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus pembunuhan berencana di Samarinda ini. Di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil, senjata api revolver beserta 21 butir amunisi aktif, selongsong peluru, dan pakaian korban.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” terang Kombes Pol. Hendri Umar.
Ancaman hukuman bagi para tersangka pembunuhan berencana di Samarinda ini maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)









