PERKARASamarinda

Kasus Pengeroyokan oleh Pengantar Jenazah di Samarinda, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku

Samarinda, Sekaltim.co – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sekelompok pengantar jenazah di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Senin 16 September 2024 lalu, kini memasuki babak baru.

Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat viral di media sosial melalui unggahan video yang disebarkan netizen.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda pada Rabu 18 September 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tersebut.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika dua orang pengendara sepeda motor menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang pengantar jenazah saat melintas di Jalan Gerilya pada Senin 16 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Seorang pria bersama teman perempuan kala itu sedang berada di tepi jalan. Kemudian melintas rombongan pengantar jenazah.

Meskipun sudah menepi, korban tetap menjadi sasaran pengeroyokan. Beberapa pelaku menggunakan tangan kosong, sementara yang lain memukul dengan bambu.

Korban yang merasa keselamatannya terancam, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang pada Selasa 17 September 2024.

“Setelah menerima laporan korban, Polsek Sungai Pinang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ini juga berdasarkan video yang viral di media sosial,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Respons Cepat Kepolisian

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa tim segera melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, pada hari yang sama dengan pelaporan, sekitar pukul 17.30 WITA, tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Srigala Utara di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

“Tidak lama setelah korban melapor, ketiga pelaku langsung diamankan berdasarkan video yang viral. Saat ini, kami juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Identitas Pelaku dan Motif Pengeroyokan

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi dengan inisial HT (33), RA (35), dan MR (17).

Terkait motif pengeroyokan, Kapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh anggapan para pelaku bahwa korban menghalangi iring-iringan jenazah.

“Motif para pelaku ini karena korban yang mengendarai sepeda motor tidak mau berhenti dan menepi saat rombongan pengantar jenazah melintas,” imbuh Kombes Pol Ary Fadli.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

“Pasalnya 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” terang Kapolresta Samarinda.

Pasal 170 KUHP sendiri berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Imbauan Kapolresta Samarinda

Menanggapi insiden ini, Kapolresta Samarinda tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli menekankan pentingnya menjaga dan menciptakan budaya yang baik di tengah masyarakat.

“Pengantaran jenazah ini perbuatan yang mulia. Diharapkan, jangan sampai merugikan orang lain. Jalan ini kan tempat publik, sehingga milik seluruh warga Indonesia, warga Samarinda, bukan sekelompok orang tertentu. Tidak boleh ada aksi premanisme, sehingga kami berkomitmen akan menindak tegas apabila kejadian tersebut terulang kembali,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang etika berlalu lintas, terutama saat ada iring-iringan jenazah.

Di satu sisi, tradisi mengantar jenazah memang dihormati di banyak daerah di Indonesia.

Namun di sisi lain, keselamatan dan hak pengguna jalan lain juga harus diperhatikan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button