
Samarinda, Sekaltim.co – Kasus distribusi solar ilegal terungkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Unit Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus solar ilegal tersebut pada Rabu 17 September 2025. Penindakan dilakukan di area Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari patroli rutin. Saat itu petugas menemukan mobil box Mitsubishi L 300 bernomor polisi KT-8217-BE yang mencurigakan.
Ketika diperiksa, mobil tersebut membawa puluhan jerigen berisi solar. Sopir dan kernet mobil box mengaku memperoleh BBM dari sopir bus lain di kawasan terminal.
“Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Agus Setyawan, Kamis 18 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait. Antara lain 28 jerigen berisi solar masing-masing berkapasitas 35 liter, satu jerigen berisi solar 10 liter, beberapa jerigen kosong, selang penyedot, dan corong.
Total solar yang diamankan dari lokasi sekitar 990 liter. Solar bersubsidi tersebut diduga kuat hendak diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MA (35), B (40), dan R (30). Ketiganya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Samarinda.
“Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Agus.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar kasus segera diproses ke tahap persidangan.
Kasus distribusi solar ilegal di Samarinda ini menjadi perhatian khusus kepolisian. Menurut Agus, penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Solar bersubsidi seharusnya tepat sasaran, bukan diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi.
“Polresta Samarinda berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan terus memperketat pengawasan agar distribusi BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Agus.
Dengan pengungkapan kasus solar ilegal oleh Polresta Samarinda, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik penyelewengan solar bersubsidi. Kepolisian juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan serupa. (*)









