Samarinda, Sekaltim.co – Pada Jumat, 23 Agustus 2024, terjadi musibah kebakaran di Jalan Kulintang, RT 36, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Musibah kebakaran yang berlangsung selama satu jam, dari pukul 08.00 hingga 09.00 WITA, menghanguskan total tiga bangunan rumah tunggal dengan luas area terbakar mencapai 30 x 50 meter.
“Area terbakar total 3 bangunan masih menunggu data riil, dengan rincian 3 rumah tunggal,” ungkap Damkar Samarinda dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Agustus 2024.
Kebakaran ini mengakibatkan empat kepala keluarga (KK) dengan total 12 jiwa terdampak. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Dugaan sementara, api berasal dari obat nyamuk yang menyala, namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan penyebab pastinya.
Upaya Pemadaman dan Kendala di Lapangan
Tim pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda segera dikerahkan ke lokasi kejadian.
Posko 2 wilayah dan Posko 1 bantuan masing-masing mengirimkan tiga dan dua unit truk pemadam serta unit respon cepat (URC) untuk memadamkan api.
Selain itu, unit rescue dari Disdamkarmat, Satuan REDKAR Kota Samarinda, dan Satuan PMK Swasta Samarinda turut berperan aktif dalam operasi pemadaman.
Kendala signifikan yang dihadapi di lapangan adalah padatnya kendaraan yang terparkir di sepanjang tepi flyover Samarinda, yang menghambat laju truk pemadam menuju lokasi kebakaran.
Dalam insiden ini, satu unit motor yang terparkir di tepi jalan tertabrak oleh salah satu mobil pemadam.
Diduga, motor tersebut milik pengendara yang berhenti untuk menonton kebakaran, sehingga menyebabkan ketegangan antara warga dan petugas di tempat kejadian.
Pelanggaran Lalu Lintas di Flyover Samarinda
Kejadian ini memicu perhatian publik mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di flyover Samarinda.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berhenti di atas flyover atau kolong jembatan merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa berakibat pada denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Disdamkarmat Samarinda menyesalkan adanya hambatan yang disebabkan oleh pengendara yang berhenti sembarangan di atas flyover.
“Kalau sudah begini siapa yang salah, kalau pemadam dibilang lambat datang, kami juga yang salah padahal kami terhambat menuju ke TKP,” tulis Disdamkarmat Samarinda dalam keterangan resminya.
Penanganan Lebih Lanjut
Tim keamanan dan medis, termasuk Polsek Samarinda Ulu, Babinsa, Babinkamtibmas, serta patroli Beat 110, turut hadir di lokasi untuk memastikan keamanan selama proses pemadaman.
Sementara itu, tim medis dari PMI, Samarinda Siaga 112, Emergency Medical Team, dan Indonesian Escorting Ambulance juga bersiaga untuk memberikan pertolongan pertama jika diperlukan.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini. (*)