Kebakaran TPA di 31 Kota Sepanjang 2023 Jadi Catatan Penting Pengelolaan Sampah KLHK

Jakarta, SEKALTIM.CO – Sepanjang tahun 2023 yang diwarnai kekeringan cukup panjang, terjadi kejadian kebakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada sebanyak 31 kota di Indonesia. Meskipun dapat diatasi dan dikelola dengan baik, hal ini menjadi catatan penting untuk mengantisipasi ancaman polusi dari kegiatan pengelolaan sampah ke depannya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa kebakaran TPA dan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah yang cukup besar setiap tahunnya, rata-rata di atas 100 juta ton CO2 ekuivalen.

“Namun menjadi catatan penting untuk antisipasi ke depan dalam hal ancaman polusi dari kegiatan pengelolaan sampah, kebakaran TPA dan juga dari pembakaran sampah secara terbuka atau Open burning yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah yang cukup besar tiap tahun, rata-rata di atas 100 juta ton CO2 ekuivalen,” kata Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Lebih lanjut, Menteri LHK menekankan bahwa dalam kaitan Adipura dengan Hari Peduli Sampah Nasional 2024, pemerintah kabupaten dan kota didorong untuk menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.

“Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat,” ujar Siti Nurbaya Bakar.

Kebakaran TPA di 31 kota sepanjang 2023 menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Diperlukan upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan agar ancaman polusi dari kegiatan pengelolaan sampah dapat diminimalisir, serta mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi. (*)

Exit mobile version