Kejagung Umumkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, Sekaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Tom Lembong yang kini tersangka merupakan menteri di Kabinet Jokowi tahun 2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024, malam.

“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, menjadi tersangka,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna merah muda dan tangan diborgol.

Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

“Akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” jelas Abdul Qohar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kasus ini merupakan salah satu fokus pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam impor komoditas strategis. (*)

Exit mobile version