Kejari PPU Ungkap Kemajuan Penanganan Kasus Korupsi dan Program Keadilan Restoratif

PPU, SEKALTIM.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers untuk memaparkan kinerja mereka selama periode Januari hingga Juni 2024.

Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin, mengungkapkan sejumlah pencapaian signifikan dalam penanganan kasus korupsi dan implementasi program keadilan restoratif.

Highlight utama dari paparan tersebut meliputi:

1. Kemajuan Kasus Korupsi:
– Dua dari empat kasus yang sedang diselidiki menunjukkan perkembangan berarti.
– Kasus tersebut meliputi pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa dan dugaan korupsi dana retribusi Pelabuhan Buluminung.
– Dua tersangka telah ditetapkan: mantan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda KA.
– Target pengiriman berkas tahap satu ke penuntut umum dijadwalkan awal Agustus.

“Kasus tersebut sudah didalami tahap pemberkasan dan kami menargetkan awal Agustus berkas tahap satu akan dikirimkan ke penuntut umum,” ungkap Faisal di hadapan wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

2. Program Jaksa Masuk Desa:
– Berhasil menyelesaikan masalah aset tanah milik Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.
– Total luas tanah yang diselesaikan: 27.588 M2 dengan nilai Rp 6,897 Miliar.
– Tanah tersebut kini telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum.

3. Keadilan Restoratif:
– Tiga perkara berhasil diselesaikan melalui program keadilan restoratif pada tahun 2024.
– Kasus meliputi penganiayaan, pengancaman, dan penadahan.
– Satu kasus terjadi pada Maret dan dua kasus lainnya pada Juni 2024.

Faisal Arifuddin menekankan bahwa dalam penerapan keadilan restoratif, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi:
– Ancaman hukuman tidak boleh lebih dari lima tahun penjara.
– Pelaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
– Pelaku dan korban diajak untuk berdamai.

“Pendekatan keadilan restoratif ini memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami dan merasakan manfaat hukum,” jelas Faisal.

Ia merujuk pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kejari PPU menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah PPU. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.

“Kami berharap dengan penanganan kasus-kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus meningkat,” ujar Faisal. “Kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.”

Ke depannya, Kejari PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam menangani berbagai kasus tindak pidana, termasuk korupsi.

Mereka bertekad untuk mewujudkan Penajam Paser Utara yang bersih dari korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (*)

Exit mobile version