NEWS SEKALTIMPERKARA

Kejati Kaltim Tahan 4 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Perumahan KPN Kutim

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019. Penahanan dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim pada Selasa 16 Januari 2024.

Menurut Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo, pada 2019 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membayarkan uang kepada CV Berkat Kaltim yang bersumber dari APBD. Padahal hal itu bukan kewajiban Pemkab Kutai Timur.

Pembayaran itu berawal dari wanprestasi yang dilakukan KPN Tuah Bumi kepada CV Berkat Kaltim. Melalui proses perdata, KPN diwajibkan bayar ganti rugi kepada CV tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, CV Berkat Kaltim justru menagih ke Pemkab Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh Pemkab senilai Rp4.983.821.814,- (Rp4,98 miliar).

CV Berkat Kaltim secara sengaja menagih ke Pemkab Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan pembayaran. Padahal itu bukan kewajiban Pemkab Kutai Timur.

“Namun dalam pelaksanaannya, CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Roch Adi Wibowo kepada wartawan.

Berdasarkan audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara Rp4,98 miliar.

Roch Adi Wibowo menyatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Sebelum penahanan, tim penyidik Kejati Kaltim telah mengumpulkan alat bukti yang cukup menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di daerah. Kasus dugaan korupsi ganti rugi perumahan KPN senilai Rp5 miliar ini akan terus ditindaklanjuti hingga terungkap dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button