KukarPERKARA

Tersangka Pencurian Konter di Loa Kulu Kukar Terjerat Kasus Judi Online dan Narkoba

Kukar, Sekaltim.co – Polsek Loa Kulu Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkap kasus berlapis yang melibatkan perjudian online dan penyalahgunaan narkoba dari seorang tersangka pencurian berinisial H (37), warga Desa Loa Kulu Kota.

Polisi menangkap tersangka pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah buron selama 5 hari.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah konter di Kecamatan Loa Kulu.

“Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya bersama tim Polresta Samarinda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Desember 2024.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta mengejutkan setelah memeriksa ponsel milik tersangka.

Ditemukan situs judi online dengan akun bernama GELAS12TUYUL beserta akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi perjudian.

“Tersangka mengaku sudah bermain judi online selama dua tahun untuk mencari keuntungan,” ungkap AKP Elnath.

Kasus semakin berkembang ketika hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap di kediamannya di RT 12 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– Ponsel merek Oppo tipe A5
– Akun judi online
– Akun e-wallet
– Bukti transaksi deposit dan withdraw dari situs judi

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka aktif dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, hasil pemeriksaan mendalam juga mengungkap keterlibatan tersangka dalam penggunaan narkoba jenis sabu,” tambah AKP Elnath.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian. Tersangka juga akan dikenakan aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Polsek Loa Kulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian di wilayah hukumnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa satu penangkapan dapat mengungkap berbagai tindak kejahatan yang saling berkaitan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button