Kelana dan Perawan RT, Inovasi Respons Cepat terhadap Bencana

Bontang, SEKALTIM.CO – Penanggulangan bencana yang menjadi fokus utama di Kota Bontang mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar dapil Kutai Kartanegara Sarkowi V Zahry.

Menurutnya, kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat benar-benar menunjukkan dedikasi tinggi dalam upaya ini. Suatu contoh nyata dari komitmen itu terlihat melalui implementasi dua program kunci: Kelana dan Perawan RT.

Kelana kata pria kelahiran 22 Juli 1973 itu, merupakan singkatan dari Kelurahan Tanggap Bencana, sedangkan Perawan RT, mengacu pada Peta Rawan Bencana di tingkat rukun tetangga (RT).

Kedua program ini bukan sekadar instrumen administratif saja yang nantinya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Akan tetapi, keduanya akan menjadi pondasi kuat dalam upaya mitigasi dan respons cepat terhadap bencana.

“Ini contoh konkret BPBD Kota Bontang. Sudah punya Kelana dan Perawan RT yang sangat penting,” ujar Sarkowi saat melakukan kunjungan yang berlangsung di kantor BPBD Kota Bontang pada Jumat (5/7/2024).

Untuk diketahui, DPRD Provinsi Kaltim tengah menggodok Ranperda tersebut. Kedua ini akan menjadi suporting sistem yang sangat penting dalam sistem penanggulangan bencana.

“Di Perda yang sedang kami susun akan kami dorong agar kearifan lokal sesuai situasi, kondisi dan karakteristik daerah diberikan porsi penting. Soal nama apa saja, silakan, tapi substansi dan eksistensinya itu sangat penting,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem penanggulangan bencana karhutla adalah sesuatu yang kompleks dan multidimensi. Sehingga, alangkah baiknya jika suatu sistem penanganan kebakaran bisa benar-benar diperhatikan.

Pasalnya, intensitasnya akan cenderung naik di Kaltim. Pada akhirnya, akan ada akibat yang ditimbulkan dan itu menyebabkan beberapa masalah, termasuk kemanusiaan, gangguan dan kerusakan.

“Sementara di sisi lain, untuk penegakan hukumnya memang tidak mudah untuk dilakukan,” jelasnya di hadapan Kepala BPBD Kota Bontang Usman dan Sekretaris Sunaryo serta jajaran BPBD Bontang.

Maka karena itu kata dia, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur diinstruksikan menyusun atau mengubah Perda yang sudah ada.

“Termasuk Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 yang dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan. Ini yang sedang kami kerjakan,” beber pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Harapan Sarkowi dengan adanya Perda baru ini, akan terbangun sistem penanggulangan karhutla yang komprehensif, terpadu bahkan terintegrasi. Baik itu secara vertikal maupun horisontal. Nantinya, BPBD bisa memperkuat posisinya sebagai komando penanggulangan di setiap tingkatan.

“Kami juga mendorong agar perhatian pada BPBD baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa ditingkatkan. Komitmen kepala daerah sangat penting yang harus tergambar pada kenaikan anggaran, kelengkapan sarana dan prasarana secara layak, peningkatan kapasitas personel juga dorongan untuk membentuk forum multistakeholder peduli bencana di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Exit mobile version