Samarinda, SEKALTIM.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penandatanganan kerjasama kedua belah pihak dilakukan guna mewujudkan penegakan hukum berkualitas dan berdampak baik bagi masyarakat di Kalimantan Timur, terutama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Tribowo, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara kedua institusi tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi solusi atas kendala WBP dalam mengikuti sidang di pengadilan.
“Dengan MoU ini diharapkan bisa jadi terobosan penyelesaian perkara melalui sidang elektronik, sehingga minim risiko gangguan keamanan saat memindahkan WBP,” ungkap Tribowo mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama atau PTA Samarinda Helminizami menyambut baik langkah sinergi ini. Ia berharap tujuan mewujudkan hukum berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Timur dapat tercapai.
“Kita berupaya mewujudkan hukum maksimal yang berdampak baik bagi masyarakat, khususnya WBP, melalui sistem peradilan cepat, berkualitas, dan biaya ringan,” tutur Helminizami.
Helminizami juga mengapresiasi terjalinnya kerja sama yang erat ini. Ia berharap ke depannya sinergi antar institusi penegak hukum semakin ditingkatkan demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkualitas di tanah air.
“Kerjasama antar instansi (Sinergi) ini sesuai dengan pesan dan tujuan dari Mahkamah Agung,” ucap Helminizami.
Dalam MoU tersebut, PTA Kalimantan Timur dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur sepakat untuk bekerja sama dalam melaksanakan persidangan secara virtual atau daring bagi WBP. Persidangan daring ini bertujuan memudahkan proses penyelesaian perkara WBP tanpa harus memindahkannya ke pengadilan.
Turut menyaksikan penandatanganan MoU ini antara lain Kepala Sub Bidang Pembinaan Kerja Sama dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Yunus Martanto, dan perwakilan Rutan serta Lapas se-Kalimantan Timur. (*)