Kemenkumham Kaltim Gelar Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan 2024 dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menggelar Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Jenderal (Itjen), Kamis 7 Maret 2024.

Kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jl. MT. Haryono No. 38, Samarinda.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Said Noviansyah, membuka secara langsung kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, ia mengimbau para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat merealisasikan hasil pembinaan di satuan kerja masing-masing.

“Manfaatkan momen yang sangat berharga ini. Tanyakan apa yang menjadi kendala dan permasalahan di satker. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara efektif dan efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Said.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kalimantan Timur.

Para Narasumber menyampaikan informasi terkait penyerapan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Kaltim.
Tercatat Kanwil Kemenkumham Kaltim termasuk dalam 10 besar PAGU (Perencanaan Anggaran Gaji dan Tunjangan) terbanyak.

Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus adalah pengelolaan Belanja Modal.

“Untuk Belanja Modal di bawah 200 juta, maka wajib diselesaikan di Triwulan I, karena akan mempengaruhi nilai Indikator Kinerja Pemerintah Acuan (IKPA),” ungkap Kasi PP I D Ali Akbar.

Sementara itu, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI memaparkan tata cara pembayaran perjalanan dinas dalam negeri. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

1. Daftar nominatif beserta data dukung harus diajukan 10 hari sebelum tanggal pelaksanaan.
2. Biaya transportasi pegawai dibayarkan dengan biaya riil.
3. Biaya penginapan dibayarkan sebanyak 30% dari tarif hotel di tempat tujuan jika tidak memiliki nota atau bukti pembayaran.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian, turut hadir dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan harapannya agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, dan Pengelola Keuangan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum setelah mengikuti pembinaan ini.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, pengelolaan keuangan di lingkungan Rutan Kelas IIA Samarinda dan satuan kerja lainnya di bawah Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat semakin baik dan akuntabel,” ungkap Jul Herry Siburian.

Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Temuan BPK serta Itjen ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Perbendaharaan pada Unit Pelaksana Teknis yang ada di Kota Samarinda, Tenggarong, dan Bontang, serta Pengelola Kepegawaian Syamsir Wardhani dan Bendahara Petra Silvia Devi dari Rutan Kelas IIA Samarinda. (*)

Exit mobile version