Sekaltim.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil sikap tegas terhadap ancaman perjudian online di lingkungan kerjanya.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta merilis Surat Edaran Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) di Lingkungan Kemenkumham.
Surat edaran ini menjadi langkah konkret Kemenkumham dalam upaya menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non-ASN.
Nico Afinta menekankan pentingnya penegakan disiplin dan kode etik untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi.
“Insan Pengayoman harus bersatu padu dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang bahaya Judi Online,” tegas Nico dalam surat edarannya.
Nico juga mengingatkan bahwa perjudian daring bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan berpotensi mendorong tindak pidana lanjutan.
Merespon inisiatif ini, Gun Gun Gunawan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, segera menindaklanjuti dengan instruksi kepada jajarannya.
“Setiap Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan pengawasan terhadap pegawai, serta memberikan pemahaman dan teguran kepada mereka yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring,” tegasnya.
Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran terkait perjudian online.
Inisiatif Kemenkumham sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. (*)