Samarinda, SEKALTIM.CO – Pembangunan terowongan segmen kakap di Kota Samarinda menghadapi kendala, terutama dalam hal administratif. Pemprov Kaltim melakukan pemberhentian sementara pembangunan akses jalan terowongan di sekitar RSI Samarinda sejak Sabtu 20 Januari 2024. Meskipun terjadi penundaan ini, fokus pemerintah tetap pada kemanfaatan bagi masyarakat dan menghindari polemik administratif.
Respons Wali Kota Samarinda: Pentingnya Keterbukaan dan Kemanfaatan Publik
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan pentingnya keterbukaan dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang terlibat. Meskipun terjadi penundaan administratif, pembangunan terowongan tetap dilanjutkan.
Wali Kota Andi Harun berharap agar kejelasan segera diberikan dan tindakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan pembangunan terowongan ini, diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas di jalan kakap.
Pembangunan Terowongan Tetap Berlanjut Meski Ada Penundaan Administratif
Meskipun terjadi penundaan administratif, pembangunan terowongan tetap dilanjutkan. Wali Kota Andi Harun menegaskan, “Harusnya dijelaskan peraturan perundang-undangan apa, pasal berapa, di undang-undang berapa yang dilanggar. Ini era keterbukaan maka tidak boleh ada lagi yang ditutupi, pemerintah itu satu hanya untuk kemudahan pelayanan secara administratif teritorial saja makanya terbagi Daerah/Kota, Provinsi, Nasional,” ungkap Wali Kota kepada wartawan, Minggu 21 Januari 2024, usai upacara puncak peringatan Hari Jadi Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda.
Kemanfaatan Bagi Masyarakat: Fokus Pemerintah dalam Pembangunan Terowongan
Meski ada hambatan dalam pembangunan area terowongan Samarinda Segmen Jalan Kakap di sekitar Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda, Wali Kota Samarinda menekankan bahwa pemerintah harus tetap fokus pada kemanfaatan bagi masyarakat dan tidak boleh terjebak dalam polemik administratif.
“Doktrin saya selaku penyelenggara negara, memahami betul tugas pemerintah, bahwa pemerintah ini cuma satu, Pemerintah Republik Indonesia. Hanya persoalan administrasi saja sehingga ada Pemkab, Pemkot, Pemprov, dan Pemerintahan Nasional,” ujar Wali Kota.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Pembangunan
Selain itu, Wali Kota Andi Harun juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses tersebut. “Saya tidak tahu apakah BPKAD Provinsi memiliki tafsir lain terkait hal tersebut. Pentingnya keterbukaan dalam menjelaskan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, jika ada,” ungkap Wali Kota Andi Harun.
Peninjauan Terowongan pada 22 Januari 2024
Rencananya pada Senin (22 Januari 2024), Wali Kota Andi Harun diajak serta bersama OPD pasca Paripurna HUT Samarinda untuk bersama Pak Pj Gubernur, Akmal Malik untuk mendampingi beliau melakukan peninjauan ke area jalan kakap. Meskipun terdapat penundaan administratif, peninjauan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan kelanjutan pembangunan terowongan.
Dalam menghadapi kendala administratif, pembangunan terowongan segmen kakap di Kota Samarinda tetap berlanjut dengan fokus pada kemanfaatan bagi masyarakat. Wali Kota Andi Harun dengan tegas menegaskan bahwa keterbukaan dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan sangat penting. (*)