Kubar, SEKALTIM.CO – Rompi tahanan dengan warna merah muda harus menyelimuti pakaian PNS Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat berinisial RH. Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) resmi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan KWH meter tahun 2021.
Ya, RH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setda Kubar, kini tersangkut persoalan hukum. Penetapan tersangka terhadap RH disampaikan langsung Plt. Kepala Kejari Kubar, Sabar Efrianto Batubara saat konferensi pers, Senin 10 Juni 2024.
“Tersangka RH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, untuk kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024,” ungkap Sabar di kantornya.
Menurut Sabar, RH dalam kapasitasnya sebagai PPK dinilai tidak teliti dalam memeriksa berkas dan dokumen pencairan dana hibah. Hal itu yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp5.244.130.000.
“Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” terang Jaksa Sabar.
Sabar menerangkan, kasus ini bermula dari adanya bantuan dana hibah Pemkab Kubar sebesar Rp66,8 miliar pada tahun 2021 lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan untuk program bantuan pemasangan KWH meter bagi masyarakat kurang mampu.
Kelima yayasan itu adalah Yayasan IA, AMS, SBI, PVS dan Yayasan PIS. Namun dalam pelaksanaannya, pihak yayasan penerima hibah tidak memasang KWH meter tersebut secara langsung. Melainkan menggunakan jasa pihak ketiga, yakni Surya Atmajaya (SA).
“Yayasan maupun penyedia jasa yang ditunjuk juga tidak melaksanakan pemasangan KWH meter sesuai aturan. Ada barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai RAB,” jelas Sabar.
Lebih lanjut, Sabar mengatakan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak penerima hibah secara lengkap dan sah. Sehingga hal itu berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, tersangka RH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terang Jaksa terkait pasal yang disangkakan.
Saat ini, RH sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat selama 20 hari ke depan. Dia menjadi tersangka pertama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Kubar telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni SA (48 tahun) sebagai penyedia barang. Sedangkan tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan menyusul,” pungkas Sabar.
Kasus dugaan korupsi KWH meter ini memang sangat menyorot publik. Pasalnya dana hibah yang dikucurkan Pemkab Kubar dalam jumlah besar ternyata tidak dinikmati masyarakat kurang mampu. Kepala Dinas yang masih aktif menjabat pun bahkan masuk daftar tersangka. (*)