Kerja Sama Media dan Pemerintah di Kaltim Terapkan Grade A-B-C

Samarinda, Sekaltim.co – Kini ada standar dalam kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah.
Regulasi yang disosialisasikan Selasa, 17 Juni 2025 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Diketahui dalam sosialisasi ini bahwa hanya media profesional berbadan hukum jelas, memiliki redaksi profesional, dan memenuhi standar Dewan Pers yang bisa bekerja sama dengan pemerintah.
Kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim, regulasi ini tidak bersifat membatasi. Namun, regulasi merupakan upaya pembinaan media, khususnya media pers yang ada di Kaltim agar memenuhi standar dan ketentuan.
“Agar kerja sama dengan media menjadi lebih adil, akuntabel, dan profesional,” kata Muhammad Faisal saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa 17 Juni 2025.
Beberapa aturan dalam Pergub ini mengatur media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah harus memiliki persyaratan administratif lengkap.
Persyaratan itu antara lain badan hukum Perseroan Terbatas (PT), surat pengesahan Kemenkumham, NPWP dan Surat Keterangan PKP, kantor dan box redaksi jelas di Kaltim, terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers, serta aktif minimal 2 tahun.
Dari sisi redaksi, pimpinan media wajib memiliki sertifikat wartawan utama, maksimal memimpin dua perusahaan media, redaktur bersertifikat madya, wartawan bersertifikat muda, dan pemimpin redaksi ber-KTP Kalimantan Timur.
Untuk mempermudah seleksi dan pembinaan, pergub media Kaltim ini membagi media menjadi tiga kategori. Pertama adalah Grade A untuk media terverifikasi faktual Dewan Pers. Kedua Grade B untuk media yang terverifikasi administrasi atau sedang berproses. Grade ketiga atau C untuk media yang memenuhi syarat Pergub dan sedang dalam proses verifikasi.
Menurut Faisal, regulasi ini mencegah pola kerja sama yang selama ini masih subjektif. “Dengan Pergub ini, kerja sama bukan lagi karena suka atau tidak suka. Tapi karena media memang memenuhi syarat,” ujarnya.
Faisal juga menegaskan bahwa pergub ini bukan hanya terkait soal anggaran. Pergun ini terlebih merupakan tanggung jawab terhadap masyarakat, terhadap wartawan, dan terhadap lembaga pers yang bekerja sesuai etika.
Pada ujungnya, imbuh Faisal, regulasi ini akan melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak keliru memilih media dalam kerja sama kehumasan. (*)