Kirab Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari IKN Kembali Jakarta

IKN, Sekaltim.co – Iring-iringan kirab duplikat bendera pusaka Merah Putih dan salinan teks proklamasi meninggalkan Istana Garuda Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menuju ke Jakarta pada Sabtu 31 Agustus 2024. Prosesi ini menandai berakhirnya perayaan kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembalian simbol-simbol negara ke tempat penyimpanannya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Berdasarkan tayangan langsung YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu, tampak Kepala Sekretariat Presiden sekaligus Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi kepada anggota paskibraka di Istana Negara IKN.

Prosesi di Istana Garuda

Prosesi kirab pengembalian duplikat bendera pusaka dimulai sekitar pukul 12.00 WITA di Istana Garuda, Kecamatan Sepaku. Kachina Ozara, purna-Paskibraka 2023 asal Kalimantan Tengah, membawa duplikat bendera pusaka Merah Putih.

Sementara Sabrina Roihanah, anggota Paskibraka 2024 asal DKI Jakarta, membawa salinan teks proklamasi. Keduanya dikawal oleh pasukan berbaju merah bersenjata dan dua perwira dari TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi pimpinan kirab tersebut. Tampak di depan gedung, Purnapaskibraka Nasional 2023 mengawal prosesi kirab.

Perjalanan Darat ke Balikpapan

Duplikat bendera dan teks proklamasi dibawa menggunakan kendaraan khusus bernama Maung. Rute perjalanan darat meliputi:
1. Keluar dari kawasan inti pusat pemerintahan IKN
2. Melintasi Simpang Riko menuju Jembatan Pulau Balang
3. Masuk jalan tol segmen 3B dan Tol Manggar
4. Tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS), Sepinggan, Balikpapan

Sepanjang rute, masyarakat terlihat menyaksikan konvoi di pinggir jalan. Peserta didik berbaju merah putih juga mengiringi kepergian duplikat bendera dan teks proklamasi dari IKN.

Pengamanan di IKN

Selama prosesi, dilakukan pengamanan ketat tidak hanya untuk duplikat bendera dan teks proklamasi, tetapi juga bagi masyarakat yang menyaksikan konvoi. Posko kesehatan juga disiapkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Kirab duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi ini menandai momen bersejarah. Untuk pertama kalinya perayaan kemerdekaan Indonesia diselenggarakan di ibu kota baru, sekaligus menegaskan kontinuitas sejarah dan simbol-simbol kenegaraan Indonesia.

Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerjunkan 210 personel untuk mengamankan kirab pengembalian Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi di Ibu Kota Nusantara. Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan dan simbolisasi kemerdekaan Indonesia yang bersejarah. S

Kapolres PPU AKBP Supriyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pengamanan secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran acara.

“Kami telah menyiapkan 210 personel untuk memastikan bahwa acara ini berlangsung aman dan tertib. Pengamanan ini mencakup pengawasan di seluruh jalur kirab, serta pengamanan di area tempat berlangsungnya acara,” ujar AKBP Supriyanto.

Kirab di Jakarta

Dari Bandara SAMS Sepinggan, duplikat bendera dan teks proklamasi diterbangkan ke Jakarta, mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Setelah tiba di Jakarta, kirab akan melanjutkan perjalanan melalui rute:
1. Cawang (lewat jalan arteri)
2. Simpang Susun Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Sarinah
5. Patung Kuda
6. Jalan Medan Merdeka Selatan
7. Pintu Silang Tenggara Monas (depan Kedutaan Amerika/Pintu Gambir)
8. Monas sisi timur
9. Berakhir di Cawan Monas

Tujuan dan Dasar Hukum

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer VI Mulawarman, Kolonel Kavaleri Kristiyanto, menjelaskan bahwa duplikat bendera pusaka dan salinan teks proklamasi dikembalikan ke Jakarta untuk disimpan di Monas.

“Duplikat bendera pusaka dan salinan teks proklamasi dikembalikan ke Jakarta untuk disimpan di Monas,” jelas Kepala Penerangan Komando Daerah Militer VI Mulawarman Kolonel Kavaleri Kristiyanto dikutip dari Antara.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa bendera pusaka disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. (*)

Exit mobile version