Komisi II DPR RI Telah Terima Draf PKPU Pilkada 2024, Ahmad Doli Kurnia: Sesuai Putusan MK

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi II DPR RI secara resmi menerima draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pada Jumat, 23 Agustus 2024, disiarkan melalui kanal Youtube DPR RI.

Doli menegaskan bahwa draf PKPU yang diterima telah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Mengacu pada Putusan

Dalam keterangannya, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa draf PKPU yang diterima oleh Komisi II sudah sepenuhnya sesuai dengan putusan MK.

“Komisi II sudah menerima surat dari KPU mengenai Rancangan Peraturan KPU yang terakhir, terutama soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Doli.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera membahas dan mengesahkan draf tersebut pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftaran bakal calon Pilkada dimulai.

Ahmad Doli Kurnia juga menyampaikan bahwa Komisi II awalnya merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsultasi dengan KPU dan Bawaslu pada hari Senin mendatang, 26 Agustus 2024.

Konsultasi ini akan membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan peraturan Bawaslu. Namun, mengingat adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, agenda ini akan difokuskan pada pembahasan PKPU terkait pencalonan yang telah diubah sesuai dengan putusan MK.

PKPU Baru Siap Diresmikan

“Setelah melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons dengan cepat. KPU telah mengajukan rancangan PKPU yang baru pada tanggal 21 Agustus 2024, terkait dengan pencalonan yang sudah mencantumkan secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Doli.

Ia menambahkan, “Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU.”

Doli juga menyebutkan bahwa DPR bersama pemerintah telah menyetujui draf PKPU yang diajukan oleh KPU.

Hal ini menandakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah semakin dekat, dengan aturan-aturan yang telah disesuaikan dengan putusan MK.

Respons KPU Terhadap Putusan MK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan dan batas umur calon dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Afif menyampaikan hal ini dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi. Sebagaimana berita yang sudah beredar bahwa KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afif.

Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak langsung menindaklanjuti putusan tersebut, melainkan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pihak kami telah berkomunikasi dengan DPR sejak Rabu, 21 Agustus 2024 lalu,” tambahnya.

Implementasi PKPU Baru

Dengan adanya draf PKPU yang telah menyesuaikan dengan putusan MK, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan berjalan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyesuaian ini juga diharapkan dapat mengakomodasi berbagai dinamika politik yang berkembang, terutama terkait ambang batas pencalonan dan batas umur calon kepala daerah.

Rapat yang akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, akan menjadi penentu finalisasi aturan ini sebelum pendaftaran bakal calon dimulai. (*)

Exit mobile version