Konsultasi Publik II KLHS RPJMD 2025-2029 Kaltim, Susun Strategi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah penting dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dengan menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur Tahun 2025-2029.

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Senin, 23 September 2024, dengan format hybrid yang memungkinkan partisipasi luring dan daring.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh M. Chamidin, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Peserta meliputi perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, Instansi Vertikal, Akademisi, LSM, Asosiasi, Tenaga Ahli, dan Mitra Pembangunan terkait.

Tujuan utama konsultasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan dan mengintegrasikan isu-isu prioritas ke dalam Kebijakan Rencana Program (KRP) RPJMD Kaltim 2025-2029.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, melalui Bidang PSDA dan PPEPD, turut berpartisipasi aktif dalam acara ini. Diaz Rohana Fadhilah, Perencana Ahli Pertama Bappeda Kaltim, menyampaikan informasi terkini mengenai progres penyusunan dokumen perencanaan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat ini, kami sedang dalam tahap finalisasi Rancangan Teknokratik RPJMD Kaltim 2025-2029 yang diproyeksikan selesai pada Oktober 2024,” ujar Diaz dikutip dari siaran pers Bappeda Kaltim, 23 September 2024.

Lebih lanjut, Diaz menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rancangan Teknokratik dengan hasil KLHS RPJMD pasca Konsultasi Publik II.

Ia juga mengimbau agar KLHS dapat mengeksplorasi isu-isu strategis dan arahan kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2025, mengingat adanya indikasi intervensi yang dapat memperkaya program-program dalam dokumen KLHS.

Konsultasi Publik II ini merupakan bagian integral dari proses penyusunan KLHS yang diwajibkan oleh pemerintah.

Tujuannya adalah memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah, kebijakan, rencana, dan program.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, KLHS RPJMD didefinisikan sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi landasan untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pemerintah pusat.

Di antaranya, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS), Ditjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, tenaga ahli dari kalangan akademisi dan pakar juga turut memberikan pandangan mereka.

M. Chamidin, dalam sambutannya, menekankan bahwa penyusunan KLHS RPJMD Provinsi Kaltim harus berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 13 Tahun 2024.

“KLHS RPJMD perlu dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ucap Chamidin saat menyampaikan laporan kegiatan.

Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis sesuai dengan PP No. 46 tahun 2016.

Konsultasi Publik II ini merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa pembangunan Kalimantan Timur periode 2025-2029 tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pemprov Kaltim berharap dapat menghasilkan RPJMD yang komprehensif, berkelanjutan, dan selaras dengan visi pembangunan nasional. (*)

Exit mobile version