ANEKAWACANA

Kontroversi Hak Cipta saat Ahmad Dhani Sindir Kotak Band Soal Pembawaan Lagu Tanpa Izin Pencipta

SEKALTIM.CO – Dunia musik Tanah Air kembali dihebohkan dengan polemik seputar hak cipta dan etika membawakan lagu karya orang lain saat musisi senior Ahmad Dhani menjadi sorotan setelah mengunggah sindiran terhadap Kotak Band. Diduga sindiran ini terkait pembawaan lagu-lagu ciptaannya dalam sebuah konser.

Pada Minggu, 14 Juli 2024, Ahmad Dhani mengunggah sebuah foto yang diambil dari Instagram Story Kotak Band. Foto tersebut menampilkan daftar lagu yang dibawakan grup band tersebut saat mengisi acara musik di Cianjur, Jawa Barat.

Ahmad Dhani kemudian menulis caption yang cukup tegas pada unggahannya, dilihat Sekaltim.co, Rabu 17 Juli 2024:

“MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN PENCIPTA ADALAH TINDAKAN TIDAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HUKUM HAK CIPTA.”

Unggahan ini dengan cepat menarik perhatian netizen dan pelaku industri musik. Lagu-lagu yang menjadi sorotan dalam daftar tersebut antara lain “Tinggalkan Saja”, “Masih Cinta”, dan “Pelan-Pelan Saja”.

Ketiga lagu ini memang populer dan sering dikaitkan dengan Kotak Band, namun rupanya ada persoalan hak cipta yang mengemuka.

Salah satu tokoh yang turut menanggapi unggahan Ahmad Dhani adalah Posan Tobing, mantan personel Kotak Band.

Posan memberikan reaksi berupa emoji api pada postingan tersebut, menandakan dukungannya terhadap pernyataan Dhani.

Netizen pun ramai memberikan komentar terkait isu ini. Akun @vesinagaxxxx berkomentar, “Emang lagu Kotak tapi yang ciptakan kan bukan mereka yang sekarang di Kotak, ada yang ciptakan lagu tersebut tentunya lebih berhak.”

Komentar tersebut menunjukkan bahwa sebagian penggemar musik menyadari kompleksitas persoalan hak cipta dalam industri musik.

Sementara itu, akun @rizkyalmasxxx memberikan perspektif yang lebih detail mengenai pembagian royalti, “Pelan pelan saja penciptanya 50% Dewiq, 25% Pay, sisanya 25% dari Kotak. Terus royalti harus bayar ke Posan gitu aja, ada tempat bayar royalti yang sah, lagian lebih besar ke Dewiq daripada Posan itu sendiri, ko jadi ngakak.”

Komentar tadi menggambarkan rumitnya pembagian hak cipta dan royalti dalam sebuah karya musik.

Kontroversi ini bermula dari unggahan akun Instagram Kotak Band pada 9 Juli 2024, yang menginformasikan jadwal manggung mereka di Cianjur, Jawa Barat pada 13 Juli 2024.

Unggahan tersebut berbunyi, “CIANJUR!! KOTAK datang di acara Opening PORKAB VII, siapkan energi dan siap nyanyi massal..”

Polemik ini kembali memantik diskusi serius tentang etika dan legalitas dalam industri musik Indonesia.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:

1. Hak Cipta dan Royalti
Industri musik Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal penegakan hak cipta dan pembayaran royalti.

Banyak musisi merasa bahwa karya mereka sering digunakan tanpa izin atau kompensasi yang layak. Kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi dan regulasi yang lebih ketat terkait hak cipta di industri kreatif.

2. Etika Profesional
Unggahan Ahmad Dhani menyoroti pentingnya etika profesional dalam bermusik.

Meskipun sebuah lagu sudah populer dan sering dibawakan, tetap ada protokol dan etika yang harus diikuti, terutama jika menyangkut karya orang lain.

3. Kompleksitas Hak Cipta
Komentar netizen menunjukkan bahwa masalah hak cipta dalam musik seringkali lebih rumit dari yang terlihat.

Sebuah lagu bisa memiliki beberapa pencipta dengan persentase kepemilikan yang berbeda-beda.

4. Peran Media Sosial
Kasus ini juga menggambarkan bagaimana media sosial telah menjadi arena diskusi publik tentang isu-isu industri musik.

Unggahan dan komentar di platform seperti Instagram dapat memicu debat dan diskusi yang lebih luas.

5. Dinamika Band
Keluarnya Posan Tobing dari Kotak Band dan keterlibatannya dalam polemik ini menunjukkan bagaimana dinamika internal sebuah grup musik dapat mempengaruhi persoalan hak cipta dan pembawaan lagu.

6. Edukasi Publik
Respon beragam dari netizen menunjukkan bahwa masih diperlukan edukasi lebih lanjut kepada publik tentang seluk-beluk hak cipta dalam industri musik.

7. Tantangan Era Digital
Di era digital, di mana musik dapat dengan mudah dibagikan dan diakses, tantangan dalam menegakkan hak cipta menjadi semakin kompleks.

Sementara itu, pihak Kotak Band belum memberikan pernyataan resmi terkait unggahan Ahmad Dhani. Namun, kasus ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi diskusi yang lebih luas tentang etika dan profesionalisme dalam industri musik Tanah Air. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button