Samarinda, Sekaltim.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019–2020. Penahanan dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Selasa 9 Desember 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah AN selaku Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020, HN selaku Wakil Ketua IV KONI 2019 sekaligus Bendahara Umum 2020, serta AAZ selaku Bendahara Umum KONI 2019. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda dan akan menjalani masa tahanan hingga 28 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh unsur pembuktian sehingga perkara dinyatakan lengkap pada Tahap I.
“Perkara KONI ini sudah tahap satu. Minggu depan masuk tahap dua, kemudian segera kita limpahkan ke persidangan,” kata Bara Mantio dalam konferensi pers yang digelar bersama Plh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum Sri Rikmini SH MH.
Bara juga sampaikan bahwa penanganan kasus dana hibah KONI menjadi perhatian serius Kejari Samarinda.
Audit yang dilakukan oleh BPKP Kaltim menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.130.378.681 (Rp2,13 miliar).
Selama proses penyidikan, Kejari Samarinda berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp114.459.200 sebagai pemulihan awal kerugian.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama dalam tindak pidana korupsi.
Kejari Samarinda memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda 2019–2020 merupakan satu dari lima perkara korupsi yang tengah ditangani Kejari Samarinda sepanjang 2025.
Selain tiga pengurus KONI Samarinda, Kejari juga menetapkan EFS, pengelola PT Pegadaian UPC M. Said, sebagai tersangka baru dalam perkara terpisah terkait penyelewengan dana tahun 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6967/O.4.11/Fd.2/12/2025.
Langkah tegas dalam penahanan tiga mantan pengurus KONI dalam kasus korupsi dana hibah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi penggunaan dana hibah daerah, khususnya sektor olahraga. Kejari Samarinda menegaskan bahwa Kejari berkomitmen menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)









