KPID Kaltim Gandeng Polda Bentuk Satgas Berantas LPB Ilegal

Balikpapan, SEKALTIM.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengajak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menindak tegas praktik penyiaran televisi kabel ilegal atau Lembaga penyiaran berlangganan (LPB) ilegal yang merugikan negara.

Rombongan KPID Kaltim yang dipimpin Ketua Irwansyah melakukan kunjungan ke Mapolda Kaltim, Selasa 23 April 2024, untuk berkoordinasi terkait pembentukan Satgas LPB Ilegal. Koordinasi ini penting mengingat praktik LPB ilegal adalah tindak pidana yang perlu ditindak tegas.

“Kami ingin berkoordinasi dan mengajak Polda Kaltim terlibat dalam kelompok kerja menangani LPB ilegal di Kaltim yang jelas merupakan tindak pidana atau pelanggaran,” tegas Irwansyah melalui keterangan tertulis Rabu 24 April 2024.

Kedatangan rombongan KPID Kaltim diterima langsung Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani. Pihaknya menyambut baik rencana pembentukan satgas tersebut.

“Kami menyambut baik maksud dari KPID Kaltim dan berterima kasih kami turut dilibatkan,” ungkap Rakei.

Koordinator Bidang Pengawasan Konten Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, menjelaskan, pihaknya akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan mengundang sejumlah instansi terkait guna membahas teknis operasional satgas.

“Nanti akan diadakan rakor dengan beberapa pihak untuk pembahasan terkait penindakan LPB ilegal,” imbuhnya.

Pihak Polda Kaltim berpesan agar KPID Kaltim mengirimkan surat peringatan terlebih dulu kepada pelaku sebelum menempuh jalur penindakan hukum. Langkah persuasif dinilai perlu untuk meminimalisir gesekan dengan masyarakat.

Dengan dibentuknya satgas bersama KPID Kaltim dan Polda Kaltim, penegakan aturan penyiaran diharapkan bisa lebih maksimal. Usaha patungan aparat pengawas dan penegak hukum ini diproyeksikan mampu menekan dan akhirnya memberantas praktik penyiaran televisi kabel ilegal di Kaltim. (*)

Exit mobile version