Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Lembaga anti-rasuah itu telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang.
KPK tidak menyatakan secara eksplisit nama 3 orang itu. KPK hanya mentakan inisial 3 orang, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2024 sebagaimana tayangan Youtube Kompas, mengungkapkan, “Tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.”
Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Tindakan ini diambil menyusul dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 19 September 2024.
Meski KPK belum mengungkap identitas lengkap para tersangka, spekulasi berkembang.
Kuat dugaan, inisial AFI adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Awang Faroek Ishak adalah Gubernur Kaltim selama dua periode, yaitu 2008-2018.
Sementara DDWT diduga adalah inisial dari Dayang Donna Walfiaries Tania, anak Awang Faroek Ishak.
Dayang Donna Walfiaries Tania saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim dan calon Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
KPK juga telah lakukan serangkaian tindakan penyelidikan di Kaltim sebelum pencekalan dan penetapan tersangka.
Pada 23-24 September 2024, tim penyidik KPK menggeledah kediaman pribadi Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.
Selanjutnya, pada 25 September 2024, KPK juga melakukan pemeriksaan di dua kantor dinas Pemprov Kaltim, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini sedang berjalan. “Untuk detailnya, seperti apa jabatan tersangka, belum bisa disampaikan saat ini dan akan disampaikan apabila saatnya kegiatan penyelidikan ini sudah menjelang selesai,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para pihak yang diduga terlibat. (*)