KPK Nyatakan Sudah Ada Tersangka Usai Penggeledahan Rumah Awang Faroek Ishak di Kaltim

Jakarta, Sekaltim.co – Publik belum mengetahui secara pasti kasus dan tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki KPK di Kalimantan Timur (Kaltim) usai penggeledahan rumah Awang Faroek Ishak.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Identitas para tersangka belum diungkapkan. Tetapi KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap baru yang signifikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2024, mengonfirmasi adanya penetapan tersangka.

“Sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka, tetapi nanti jelasnya kita tunggu untuk rilis resminya,” ujar Tessa, dikutip dari Antara.

Penggeledahan yang Intensif

Sejak Sabtu 21 September 2024, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Kaltim.

Operasi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini, dan KPK belum bisa mengungkapkan temuan spesifik dari operasi tersebut.

“Nanti tentunya setelah kegiatan tersebut selesai, kami akan share lagi baik itu hasil penggeledahan maupun spill terkait dengan apa kegiatan tersebut dilangsungkan,” tambah Tessa.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Penggeledahan dilakukan di rumah anaknya, Dayang Dona Faroek, yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Operasi ini berlangsung dari Senin 23 September 2024, malam hingga Selasa dini hari 24 September 2024.

Kasus Baru yang Menarik Perhatian

Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa ini merupakan kasus baru yang sedang ditangani oleh lembaga anti-rasuah tersebut.

“Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani,” kata Nawawi di Jakarta.

Meski demikian, ia enggan memberikan detail lebih lanjut demi kelancaran penyidikan. (*)

Exit mobile version