KPK Serahkan Rp883 Miliar Aset Rampasan Kasus Investasi Fiktif kepada PT Taspen

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Dana tersebut merupakan hasil pemulihan aset dari perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Herry Primarianto.
Penyerahan uang aset rampasan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. Hadir dalam acara tersebut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Asep jelaskan bahwa serah terima aset dilakukan setelah perkara Ekiawan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan, barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund II (I-Next G2) ditetapkan dirampas untuk negara c.q. PT Taspen.
“Karena putusannya tadi dirampas untuk negara CQ eh PT Taspen. Maka kemudian setelah inkracht perkaranya, barang bukti ini ya kemudian diserahkan kembali kepada PT Taspen sesuai dengan amar putusan,” kata Asep.
KPK menampilkan sebagian uang rampasan tersebut dalam konferensi pers untuk memastikan transparansi. “Ini biar juga memberikan memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” kata Asep.
Unit reksa dana itu kemudian dijual kembali (redemption) untuk memperoleh nilai aktiva bersih (NAB) selama periode 29 Oktober hingga 12 November 2025. Hasil penjualan mencapai Rp883.038.394.268, yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di Bank BRI pada 20 November 2025.
Selain itu, KPK juga menyerahkan 6 jenis efek lainnya, termasuk KIK Bagaruda, obligasi WIKA, dan obligasi PTPP, yang telah dipindahkan pada 17 November 2025 ke rekening efek Taspen.
Menurut Asep, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 14/LHP/XXI/04/2025, kerugian negara akibat investasi fiktif reksa dana I-Next G2 mencapai Rp1 triliun. Nilai yang diserahkan saat ini merupakan bagian pemulihan aset dari terpidana Ekiawan. Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Menurut Asep, kerugian mencapai Rp1 triliun, sementara yang ada di sini Rp883 miliar. Sisanya sekitar Rp100 sekian miliar akan dikonversikan dengan aset milik terdakwa lain, yaitu ANS, yang saat ini masih proses banding. “Nanti ini akan kita tentunya konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS untuk menutupi jumlah Rp1 Triliun kerugian keuangan negara yang diderita akibat korupsi dari para terdakwa dimaksud. Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini,” jelas Asep.
Ia memastikan KPK terus mengejar pemulihan total kerugian negara. “Ini penting untuk pemulihan kerugian negara yang sangat dirasakan para pensiunan peserta Taspen,” ujarnya.
Selain Ekiawan dan terdakwa ANS, KPK juga masih menyelidiki tersangka korporasi dalam kasus serupa, yakni PT IIM. “Kami juga sedang melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi. Karena dalam kasus ini, kami mengkorporasikan PT IIM,” ujar Asep.
Dirut PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, sampaikan apresiasi atas kerja KPK dalam memulihkan aset negara. Ia berharap total recoverable asset dari perkara Ekiawan dan ANS dapat segera kembali mendekati angka kerugian awal, yakni Rp1 triliun.
“Kami juga menantikan recovery asset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu yang tidak lama,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa upaya KPK memulihkan aset memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, terutama aparatur sipil negara dan para pensiunan.
Langkah KPK menyerahkan aset uang rampasan ini memperkuat kepercayaan para pensiunan dan ASN yang memasuki masa pensiun. Taspen juga mengapresiasi enam aset efek tambahan yang diserahkan KPK. (*)









