Jakarta, Sekaltim.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat nasional penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah pada Rabu, 8 Januari 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menteri Tito didampingi Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif.
Dalam rapat nasional penyelesaian penataan tenaga non-ASN ini para pihak membahas langkah strategis penuntasan status 1.783.665 tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Dalam rapat yang diselenggarakan secara daring tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer baru.
“Kita benahi yang sudah ada, tenaga yang sudah ada. Jangan ditambah terus lalu yang lama dibiarkan saja. Nanti akan menjadi masalah,” tegas Tito dalam arahannya kepada seluruh kepala daerah.
Larangan Mutasi dan Kebijakan Baru
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menekankan larangan mutasi pegawai tanpa izin. “Saya sudah membuat kebijakan tidak ada yang boleh melakukan mutasi kecuali sebelumnya mendapatkan izin Mendagri. Jika tetap dilakukan, maka melanggar UU,” tegasnya.
Sebagai solusi, pemerintah membuka opsi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Kami menyarankan agar seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK. Bagi Pemda yang anggarannya tidak memadai dapat dialihkan ke PPPK Paruh Waktu,” jelas Tito.
Perpanjangan Waktu Pendaftaran
Menteri PANRB Rini Widyantini mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 15 Januari 2025.
Kesempatan ini diberikan khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam penataannya, harus ada pertimbangan menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Rini.
Komitmen Pemerintah dan Jaminan Kesejahteraan
Rini juga menekankan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK.
“Jadi nanti bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan, lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” tegasnya.
Penataan ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2024, namun faktanya tidak semua Pemda berhasil menuntaskan proses tersebut.
Tujuan utama penataan ini adalah untuk memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN melalui pemetaan dan identifikasi yang dapat diusulkan menjadi PPPK.
Antisipasi Kebijakan Outsourcing
Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB juga memperingatkan Pemda untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan outsourcing.
Menurutnya, status pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi PPPK.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi proses penataan ini untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN mendapatkan kejelasan status sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemda diminta untuk aktif memfasilitasi dan mendorong tenaga non-ASN mendaftar PPPK agar permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Dengan adanya komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penataan 1,7 juta lebih tenaga non-ASN di seluruh Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, memberikan kepastian status kepegawaian, serta menjamin kesejahteraan para pegawai yang telah mengabdi untuk negara. (*)