NUSANTARAPERKARA

KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Suap IUP di Kaltim

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Rudy Ong Chandra (ROC). Penahanan Rudy terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batubara. KPK mengumumkan penahanan Rudy dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Dalam keterangan pers, KPK membeberkan bahwa Rudy Ong diduga memberikan uang senilai Rp3,5 miliar kepada Dayang Donna Walfiaries (DDW), putri Gubernur Kaltim saat itu, almarhum Awang Faroek Ishak (AFI). Uang itu disebut terkait pengurusan perpanjangan enam IUP batubara milik perusahaan Rudy di Kutai Kartanegara (Kukar).

Rudy Ong dihadirkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia dikawal penyidik saat memasuki ruang konferensi pers.

Pengakuan Rudy Ong: Diperas Anak Buah

Sebelum KPK menyampaikan pernyataan resmi melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rudy Ong Chandra sempat melontarkan interupsi. Dia mengaku telah diperas oleh anak buahnya bernama Sugeng. Ia menyebut, Sugeng memanfaatkan kasus ini demi kepentingan pribadi.

“Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” kata Rudy di hadapan awak media.

Ia menambahkan, Sugeng juga memerasnya terkait kasus narkoba. “Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ujarnya.

Rudy Ong tercatat sebagai perwakilan PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. Perusahaan-perusahaan ini memiliki konsesi luas di Kutai Kartanegara, salah satunya mencapai 5.000 hektare.

Awal Kasus: Kuasa ke Makelar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi perkara ini. Kasus bermula tahun 2014 saat Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi.

“Juni 2014, diawali saudara ROC memberikan kuasa kepada saudara SUG yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan saudara ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Asep sebagaimana dikutip dari siaran pers KPK yang disiarkan live dari Instagram KPK.

Pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), kolega Sugeng. Iwan bersama Rudy kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya. Pertemuan dilakukan untuk membicarakan masalah izin perusahaan yang tengah bermasalah.

Rudy lantas mengirim uang Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Dana itu kemudian diteruskan ke Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim kala itu, guna mempercepat perpanjangan IUP.

Negosiasi dengan Putri Gubernur

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries (DDW) untuk menanyakan perkembangan izin enam perusahaan Rudy. Bulan berikutnya, Rudy melalui Sugeng kembali bernegosiasi dengan Donna.

Menurut KPK, Donna meminta uang Rp3,5 miliar sebagai “penebusan” izin tambang. Awalnya, Iwan hanya menawarkan Rp1,5 miliar, namun ditolak. Akhirnya Rudy memenuhi permintaan tersebut.

“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Bersamaan, saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” tutur Asep.

Setelah transaksi, dokumen perpanjangan IUP diterima perusahaan Rudy Ong. Dokumen itu diantar oleh seorang staf Donna bernama Imas Julia.

Uang Mengalir ke Pejabat

Selain kepada Donna, uang juga diduga mengalir ke pejabat ESDM Kaltim. Asep menyebut, Iwan menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, dan Rp50 juta kepada Amrullah, Kepala Dinas ESDM.

Koordinasi dilakukan karena enam IUP yang diurus Rudy bermasalah. Sebagian masih berproses di pengadilan perdata, sebagian lain dalam perkara pidana di kepolisian.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rudy Ong Chandra (ROC), eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) yang juga menjabat Ketua Kadin Kaltim.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Rudy Ong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Drama Penahanan

Rudy Ong sempat menjadi perhatian publik saat KPK pertama kali mendatangkannya ke Gedung Merah Putih pada Kamis 21 Agustus 2025 malam sekitar pukul 21.36 WIB. Saat itu, Rudy tampak merangkak untuk menghindari sorotan kamera wartawan.

Baca:

Momen Rudy Ong Chandra di Kantor KPK, Merangkak Hindari Kamera

KPK menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa mendatangkan Rudy setelah mangkir dari beberapa kali upaya pemanggilan.

Meski berusaha menghindar, KPK langsung menahan Rudy sejak malam itu hingga 9 September 2025.

Kasus dugaan suap izin tambang yang melibatkan Rudy Ong Chandra dan kawan-kawan ini disebut KPK sebagai salah satu bentuk praktik kotor yang merugikan daerah sekaligus negara. Lembaga antirasuah menegaskan akan mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain seperti nama-nama Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Markus Taruk Allo, Amrullah, Sugeng, Iwan Chandra, hingga Imas Julia akan segera menyusul. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button