Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka ini bagian dalam penyidikan perkara kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika ditanya apakah Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat 9 Januari 2026, siang.
Penetapan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam pengusutan polemik kuota haji yang sempat mengguncang publik. KPK menilai terjadi penyelewengan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan itu diperoleh setelah Presiden saat itu, Joko Widodo, melakukan pendekatan diplomatik ke Arab Saudi. Tambahan kuota seharusnya menjadi angin segar bagi jemaah reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.
Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 semestinya untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep seperti dalam laporan Kompas.com.
Akibat kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, dan telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA), eks staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
“Confirm, ada dua tersangka. Saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi.
Yaqut sendiri diketahui telah beberapa kali diperiksa KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, saat ia masih berstatus saksi.
Penetapan ini menjadi titik balik bagi sosok Yaqut Cholil Qoumas. Lahir di Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975, Yaqut adalah putra ulama besar KH Cholil Bisri, tokoh NU dan pendiri PKB. Ia juga adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Kariernya panjang. Pernah menjadi Ketua Umum GP Ansor (2015–2020), Wakil Bupati Rembang, anggota DPR RI, hingga Menteri Agama era Presiden Joko Widodo periode 2020–2024.
Kini Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi. Nama besar itu berubah arah dari pemimpin umat menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji. (*)









