NusantaraPerkara

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Korupsi Suap Ijon Proyek

Sekaltim.co – Bupati Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar dua hari sebelumnya.

Dalam kasus korupsi suap ijon proyek di Bekasi, selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayah kandung Bupati Bekasi, serta Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi penyedia paket proyek. Ketiganya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam kurun waktu tersebut, Ade menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, yang dikenal sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Melalui perantara HM Kunang, Ade diduga secara rutin meminta dana “ijon” proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Menurut KPK, sepanjang satu tahun terakhir, 2025 total dana ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah dinas Bupati Bekasi. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat yang diberikan Sarjan kepada Ade melalui perantara.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” ungkap Asep.

Atas perbuatan dugaan korupsi di Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!