KPK Usut Kasus Korupsi LPEI di Balikpapan Kaltim, Sita Uang Miliaran Rupiah dan Barang Mewah

Balikpapan, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian publik Kalimantan Timur (Kaltim) dengan operasi penyelidikan terbarunya.

Kali ini, lembaga anti-rasuah tersebut menggeledah sejumlah kantor di kawasan Balikpapan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hasil penggeledahan mengungkap temuan mengejutkan berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan berbagai barang mewah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan resminya pada Senin 5 Agustus 2024, mengungkapkan, “KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk.”

Temuan ini menambah daftar panjang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK dalam upaya membongkar dugaan praktik korupsi di LPEI.

Operasi penggeledahan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Tim penyidik KPK menyasar sebuah rumah dan kantor swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus yang sedang diselidiki.

Tessa menambahkan bahwa selain barang-barang berharga, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang diyakini memiliki relevansi dengan perkara yang tengah diusut.

Langkah tegas KPK ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan yang telah diambil sebelumnya.

Pada 1 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri nomor 981 tahun 2024.

Surat keputusan tersebut menetapkan pencegahan terhadap tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tegas Tessa, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus yang telah merugikan negara hingga Rp3,4 triliun ini.

Pencegahan ini merupakan peningkatan dari langkah sebelumnya yang hanya melibatkan empat orang, kini bertambah menjadi tujuh orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Meskipun identitas ketujuh orang tersebut belum diungkapkan secara resmi, Tessa mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan menjadi tersangka adalah penyelenggara negara.

Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam praktik korupsi di LPEI.

Kasus korupsi LPEI ini menarik perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Dengan total kerugian mencapai Rp3,4 triliun, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Besarnya nominal yang terlibat menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan korupsi yang berhasil diungkap oleh tim penyidik KPK.

KPK sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” jelas Tessa. (*)

Exit mobile version