Samarinda, SEKALTIM.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi memindahkan Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan dari Kota Balikpapan ke Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda. Peresmian Kanwil V KPPU di Samarinda dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023 oleh Kepala KPPU RI Alif Hasbullah.
Kantor baru Kanwil V KPPU ini berstatus pinjam pakai gedung milik eks UPTD Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur.
Kewajiban rehabilitasi ringan serta operasional dan pemeliharaan kantor selanjutnya menjadi tanggung jawab APBN. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto dalam sambutannya.
Perpindahan Kanwil V Kalimantan ini dilatarbelakangi rencana pemanfaatan gedung kantor lama di Balikpapan oleh Kementerian Keuangan RI. Oleh sebab itu, kantor regional KPPU harus dipindahkan ke ibu kota provinsi Kalimantan Timur yaitu Kota Samarinda.
Dalam sambutan peresmiannya, Ketua KPPU Alif Hasbullah menyebutkan kehadiran Kanwil V di Samarinda diharapkan dapat meningkatkan koordinasi KPPU dengan Pemprov Kalimantan Timur. Hal ini penting untuk menumbuhkan iklim persaingan usaha yang kompetitif di daerah.
“kehadiran Kanwil ini dharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, terutama untuk kepemtingan menumbuhkan iklim persaingan yang kempetitif di tingkat daerah,” ungkap Alif Hasbullah.
Saat ini, kondisi persaingan usaha di Kalimantan Timur sudah on the track menuju iklim yang kompetitif dan sehat. Hal ini tercermin dari peningkatan investasi dan persepsi positif pelaku usaha terhadap iklim persaingan usaha di provinsi ini.
Indeks Persaingan Usaha Kalimantan Timur berdasarkan survei pelaku usaha besar dan UMKM mencapai 5,1 dari nilai maksimal 7. Angka ini berada di atas rata-rata nasional sebesar 4,8. Sementara untuk indikator kemitraan usaha, Kalimantan Timur berada di peringkat kedua terbaik secara nasional setelah DI Yogyakarta.
Pj Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian & Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah, menyambut baik hadirnya Kanwil V KPPU di Samarinda. Menurutnya, keberadaan kantor perwakilan KPPU sangat penting untuk mendorong peningkatan iklim berusaha di provinsi ini.
“Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik kehadiran Kanwil V sebagai perpanjangan tangan KPPU di daerah, dan berharap kehadiran Kanwil akan dapat mendorong peningkatan iklim berusaha di Kaltim, baik dilihat dari indikator indeks persaingn usaha maupun kemitraan usaha,” ujar Diddy.
Kehadiran Kanwil V di ibu kota provinsi tentu memberi banyak manfaat, tidak hanya memudahkan koordinasi tapi juga terbuka peluang kerja sama dalam program terkait persaingan usaha sehat. Apalagi dengan status Kalimantan Timur sebagai super hub ekonomi kawasan Indonesia Timur dan lokasi Ibu Kota Negara baru.
Kanwil V KPPU bisa menjadi wadah konsultasi berbagai pihak terkait penerbitan regulasi daerah yang berdampak pada iklim usaha. KPPU juga dapat berkolaborasi dengan praktisi dan akademisi untuk kajian persaingan usaha sehat berdasarkan kasus yang kerap ditemui.
Peresmian Gedung Kantor Wilayah V KPPU RI di Samarinda ini dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kalimantan Timur beserta perwakilan sejumlah perangkat daerah. Turut hadir pula wakil dari Kamar Dagang dan Industri Samarinda, Bankaltimtara, serta perguruan tinggi negeri dan swasta penyelenggara program studi hukum.
Dengan beroperasinya Kanwil V KPPU di Samarinda, diharapkan pengawasan terhadap persaingan usaha di Kalimantan Timur dapat lebih optimal. KPPU bisa lebih cepat menangani laporan dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha yang terjadi di provinsi ini.
Semua pihak perlu bahu membahu menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang fair, sehat, dan beretika. Keberadaan lembaga pengawas independen seperti KPPU tentu akan sangat membantu mewujudkan hal tersebut.
Dengan berkantor di ibu kota provinsi, KPPU dipercaya mampu menjalin koordinasi yang lebih erat dengan Pemda Kalimantan Timur guna meningkatkan daya saing daerah. Kerja sama dengan berbagai pihak juga diharapkan semakin mudah untuk dilakukan.
Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha juga kini bisa mengakses KPPU lebih dekat melalui Kanwil V di Samarinda untuk membantu upaya penegakan hukum persaingan usaha di Kalimantan Timur. (*)