KPU Kaltim Ingatkan Penyusunan Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Sesuai RPJPD
Samarinda, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal calon kepala daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda ini juga membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, dalam sambutannya menekankan pentingnya keselarasan antara visi misi calon kepala daerah dengan RPJPD.
“Untuk visi misi pasangan gubernur harus sesuai dengan RPJPD Kaltim dan untuk wali kota atau bupati harus sesuai dengan RPJPD wilayahnya masing-masing,” jelas Fahmi Idris.
Fahmi Idris juga mengungkapkan harapannya agar para bakal calon memiliki visi dan misi yang berorientasi pada kemajuan Kalimantan Timur, sesuai dengan rencana pembangunan jangka pendek dan jangka panjang daerah.
Dalam acara ini, disampaikan juga informasi terkait jadwal tahapan Pilkada.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus, dengan verifikasi berkas atau dokumen dilakukan setelahnya, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November, dengan durasi 58 hari.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bappeda Kaltim), Yusliando, yang menjadi salah satu narasumber, memaparkan tiga agenda utama pembangunan nasional yang harus menjadi pedoman bagi daerah, yaitu transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola.
Khusus untuk Kalimantan Timur, Yusliando menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan dan beralih ke sektor manufaktur.
Yusliando juga menyoroti proyeksi pertumbuhan penduduk Kalimantan Timur yang diperkirakan mencapai 6 juta jiwa pada tahun 2045, serta tantangan di bidang lingkungan, infrastruktur, dan tata kelola.
“Terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi, terutama dengan pemanfaatan teknologi digital agar lebih efektif dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Yusliando mengingatkan bahwa dalam dokumen RPJMN, Kalimantan Timur ditunjuk sebagai penggerak ekonomi kawasan timur Indonesia. Hal ini menegaskan peran strategis provinsi ini dalam pengembangan ekonomi regional.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPW/DPD Partai Politik, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, dan perwakilan media.
Selain Yusliando, narasumber lain dalam kegiatan ini adalah akademisi Universitas Mulawarman Dr. Muhammad Jamal Amin, M.Si, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim Danny Bunga, S.H.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para bakal calon kepala daerah dapat menyusun visi, misi, dan program yang selaras dengan RPJPD, serta memahami aturan dan tahapan Pilkada yang akan datang.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih nantinya memiliki arah pembangunan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (*)