KPU Kaltim Musnahkan Sisa Logistik Pemilu 2024, Pastikan Tidak Ada Potensi Penyalahgunaan

Samarinda, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Pemusnahan Barang Sisa Eks Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di halaman parkir kantor KPU Kaltim, Rabu 26 November 2025. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak digunakan, dengan metode pemusnahan total menggunakan pembakaran.
Pembakaran surat suara sisa Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 ini diawali oleh Anggota KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid dan Asmadi Asnan, disaksikan langsung oleh perwakilan Polda Kaltim, Suherianto dari Subdit Politik, serta perwakilan Bawaslu Kaltim, M. Iqbal. Kehadiran ketiga lembaga ini menjadi penegasan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan memenuhi standar pengawasan ketat.
KPU Kaltim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3881/TU.05.2-SD/03/2025 terkait persetujuan pemusnahan arsip. Setelah pembakaran, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bukti formal bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Sekertaris Jenderal KPU RI nomor 3881/TU.05.2-SD/03/2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip pada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Setelah kegiatan pembakaran, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara,” demikian keterangan tertulis pihak KPU Kaltim di Instagram resmi.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan KPU Kaltim, pejabat struktural, perwakilan Bawaslu, perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta staf Subbagian Umum dan Logistik. Proses penghapusan BMN berupa surat suara PSU 2024 ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan logistik pemilu untuk memastikan setiap dokumen tidak memiliki potensi disalahgunakan.
Bawaslu Kaltim melalui keterangan resminya menyebut bahwa seluruh tahapan pemusnahan dimulai dari pendataan ulang, verifikasi jumlah, hingga pemusnahan fisik dilakukan dengan prosedur yang menjamin tidak ada surat suara tersisa dalam bentuk yang masih bisa digunakan. “Seluruh tahapan pemusnahan dimulai dari pendataan ulang, verifikasi jumlah, hingga pemusnahan fisik dilakukan melalui metode pemusnahan total yang tidak memungkinkan adanya potensi penyalahgunaan surat suara,” tulis Bawaslu Kaltim di akun Instagram resmi.
Proses berlangsung aman dan lancar hingga selesai. Dengan tuntasnya kegiatan ini, KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. (*)









