Samarinda, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Penetapan itu termuat dalam Pengumuman Nomor: 25/PL.02.2-Pu/64/2024 Tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 yang dirilis KPU Kaltim, Minggu 22 September 2024, berdasarkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Peserta Pilgub Kaltim 2024 dan Partai Pengusul
Berikut adalah daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024 beserta partai politik pengusulnya.
1. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
– Calon Gubernur: Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si.
– Calon Wakil Gubernur: H. Hadi Mulyadi, S.Si., M.Si.
– Partai Politik Pengusul:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Demokrat
5. Partai Perindo
6. Partai Ummat
2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
– Calon Gubernur: H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E.
– Calon Wakil Gubernur: Ir. H. Seno Aji, M.Si.
– Partai Politik Pengusul:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Golongan Karya
4. Partai NasDem
5. Partai Buruh
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Garda Republik Indonesia
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Bulan Bintang
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Persatuan Pembangunan
Itulah daftar lengkap calon beserta partai pengusulnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024.
Pleno Penetapan
Penetapan paslon gubernur Kaltim ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup yang digelar di Gedung KPU Kaltim, Samarinda, pada Minggu 22 September 2024.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengumumkan bahwa kedua paslon, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, telah memenuhi syarat administratif untuk ditetapkan sebagai kontestan Pilkada Kaltim 2024.
“Keduanya memenuhi syarat administratif untuk kami tetapkan sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” ujar Fahmi dalam keterangannya.
Proses penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan yang telah dilalui, termasuk penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon serta tanggapan masyarakat.
Fahmi menambahkan, “Tahapan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen kedua pasangan calon beberapa waktu lalu oleh KPU Kaltim juga dinyatakan tidak ada tanggapan.”
Langkah selanjutnya dalam proses Pilkada Kaltim 2024 adalah pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024, di Aula KPU Kaltim, mulai pukul 09.00 WITA.
“Besok para paslon akan kami datangkan untuk mengikuti pencabutan nomor urut di Aula KPU Kaltim,” jelas Fahmi.
Sementara itu, berdasarkan hasil perbaikan syarat administrasi, baik Isran Noor dan Hadi Mulyadi maupun Rudy Mas’ud dan Seno Aji dinyatakan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dan telah memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditetapkan.
Penetapan DPT
Penetapan dua paslon ini juga diiringi dengan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kaltim 2024.
KPU Kaltim mencatat adanya peningkatan jumlah pemilih sebesar 0,98 persen atau 42.558 pemilih dibandingkan DPT Pemilu Serentak Februari 2024.
“Ada penambahan sekitar 0,98 persen dari DPT sebelumnya, atau sekitar 42.558 pemilih,” ungkap Fahmi.
Total jumlah pemilih yang terdaftar di DPT Kaltim kini mencapai 2.821.202 pemilih, dengan rincian 1.745.666 pemilih laki-laki dan 1.364.536 pemilih perempuan.
Sebaran pemilih terbanyak terkonsentrasi di tiga wilayah utama, yaitu Kota Samarinda, Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rincian jumlah DPT Pilkada 2024 di 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim adalah sebagai berikut:
1. Paser: 211.299 pemilih
2. Kutai Kartanegara: 552.469 pemilih
3. Berau: 198.347 pemilih
4. Kutai Barat: 128.104 pemilih
5. Kutai Timur: 297.994 pemilih
6. Penajam Paser Utara: 137.495 pemilih
7. Mahakam Ulu: 27.869 pemilih
8. Kota Balikpapan: 520.986 pemilih
9. Kota Samarinda: 612.072 pemilih
10. Kota Bontang: 134.567 pemilih.
Fahmi menegaskan bahwa data ini akan menjadi dasar dalam menjamin kelancaran dan transparansi penyelenggaraan Pilkada Kaltim.
Selain perubahan pada jumlah pemilih, KPU juga mengumumkan adanya perampingan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 11.441 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota, kini menjadi 6.274 TPS, dengan pengurangan 5.167 TPS atau sekitar 45 persen.
KPU Kaltim berharap proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat berjalan lancar dan demokratis.
Dengan penetapan dua paslon dan finalisasi DPT, tahapan krusial Pilkada Kaltim 2024 telah dimulai, membuka jalan bagi kontestasi politik yang akan menentukan masa depan provinsi ini untuk lima tahun ke depan.
Masyarakat Kaltim kini menantikan kampanye dan debat publik yang akan digelar dalam waktu dekat, sebagai kesempatan untuk mengenal lebih jauh visi, misi, dan program kerja dari kedua pasangan calon.
Pilkada Kaltim 2024 diharapkan dapat menjadi momentum bagi peningkatan kualitas demokrasi dan pembangunan di Bumi Etam. (*)