Samarinda, SEKALTIM.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, secara resmi mengumumkan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur tahun 2024 tidak memiliki pendaftar dari jalur perseorangan atau independen.
Pengumuman ini disampaikan melalui sebuah press rilis pada Senin dini hari, 13 Mei 2024.
Dalam press rilis tersebut, terdapat dua poin yang menegaskan nihil pendaftar jalur perseorangan, yaitu:
Poin 4: “Jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meminta akses/akun SILONKADA: Tidak Ada/Nihil”
Poin 5: “Jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan Dukungan: Tidak Ada/Nihil”
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Adapun syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Kaltim 2024 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah DPT Pemilu 2024: 2.778.644
b. Syarat Persentase [Pasal 41 ayat (1) UU 10 Tahun 2016]: 8,5%
c. Syarat minimal dukungan: 236.185
d. Tersebar di lebih 50% Kabupaten/Kota: 6
KPU Kaltim telah menyediakan waktu penerimaan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 WITA, serta pada 12 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 WITA di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat 02 Pelabuhan, Kota Samarinda.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar atau menyerahkan dukungan kepada KPU Kaltim.
Dengan demikian, kontestasi Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. (Dwi)