Samarinda, SEKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merilis syarat jumlah dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024, Senin 25 Maret 2024.
Syarat ini diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, berikut syarat jumlah dukungan minimal bakal calon perseorangan,” demikian keterangan tertulis KPU Kaltim pada akun Instagramnya, Senin 25 Maret 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1760 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 79 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Kaltim dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, jumlah dukungan minimal bakal calon perseorangan dalam Pilgub Kaltim 2024 adalah sebagai berikut:
– Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kaltim: 2.778.644 pemilih
– Jumlah dukungan minimal: 236.185 dukungan (8,5% dari jumlah DPT)
– Jumlah kabupaten/kota: 10
– Jumlah sebaran dukungan minimal: 6 kabupaten/kota
Baca: Keputusan KPU Nomor 1760 Tahun 2023
Baca: Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 79 Tahun 2023
Syarat jumlah dukungan minimal ini mengacu pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa untuk daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu terakhir antara 2.000.001 sampai 6.000.000 jiwa, syarat jumlah dukungan paling sedikit adalah 8,5% dari jumlah DPT.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bakal calon perseorangan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memastikan partisipasi yang inklusif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024. (*)