NUSANTARA

KPU Menegaskan Akan Tindaklanjuti Putusan MK untuk Pilkada Serentak 2024

Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menghadapi agenda menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan putusan hukum terkait Pilkada Serentak 2024.

Pasca pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR, fokus kini beralih pada KPU yang akan menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam PKPU yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada.

Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, dalam keterangannya pada Kamis 22 Agustus 2024, malam, menegaskan kembali komitmen lembaganya untuk mengikuti dan melaksanakan putusan MK. “KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin dengan tegas.

Afifuddin menjelaskan kronologi tindakan KPU sejak putusan MK dibacakan pada 20 Agustus 2024.

“Kami telah menyiapkan adaptasi substansi putusan ke dalam draf PKPU yang kami kirimkan ke Komisi II DPR pada 21 Agustus,” ungkapnya.

Langkah ini menunjukkan KPU merespon putusan MK dan upaya untuk segera menyesuaikan regulasi Pilkada.

Namun, Afifuddin menekankan bahwa proses tindak lanjut putusan MK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

KPU memilih untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR, khususnya Komisi II.

“Kami punya pengalaman sebelumnya terkait putusan MK nomor 90 dalam proses Pilpres. Saat itu, kami langsung menindaklanjuti tanpa konsultasi, dan akibatnya kami mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya.

Keputusan untuk berkonsultasi dengan DPR ini merupakan langkah hati-hati KPU untuk menghindari kesalahan serupa dan memastikan bahwa tindak lanjut putusan MK dilakukan melalui prosedur yang benar.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sudah melalui proses konsultasi yang tepat,” tambah Afifuddin.

Sementara itu, proses penyusunan draf PKPU terus berjalan. KPU sedang mempersiapkan materi untuk dikonsultasikan dengan DPR guna menindaklanjuti putusan MK. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button