
Sekaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Kabinet Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah serangkaian pemeriksaan panjang oleh tim jaksa penyidik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan penetapan tersangka Nadiem Makarim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan 120 saksi, empat orang ahli, dokumen penting, barang bukti elektronik, serta petunjuk pendukung lainnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidikan mengungkapkan kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem Makarim masih menjabat Mendikbud. Saat itu, ia melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Program ini digagas sebagai bagian dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Beberapa kali pertemuan menghasilkan kesepakatan penggunaan sistem operasi ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) untuk proyek tersebut. Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat kementerian mengikuti rapat virtual membahas pengadaan alat TIK berbasis Chromebook. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset sesuai arahan menteri.
Menurut Nurcahyo, pengadaan alat TIK sebenarnya belum dimulai, namun arahannya sudah mengunci pada produk tertentu.
“Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nurcahyo menegaskan.
Padahal, menurut penyidik, surat penawaran dari Google sebelumnya tidak direspons oleh Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, dengan alasan uji coba Chromebook tahun 2019 gagal. Perangkat tersebut dinilai tidak cocok digunakan untuk sekolah di wilayah 3T atau daerah terluar, tertinggal, dan terdepan.
Meski ada catatan kegagalan sebelumnya, Nadiem tetap memerintahkan pejabat terkait menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang langsung mengunci ChromeOS. Arahan itu dijalankan oleh SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP.
Tim teknis kemudian menyusun kajian yang kembali menegaskan spesifikasi berbasis ChromeOS. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS telah tercantum jelas.
“Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Tindakan itu, menurut Kejagung, bertentangan dengan sejumlah regulasi. Antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta aturan LKPP terkait pedoman pengadaan barang pemerintah.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sangat besar. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (Rp1,98 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” tegas Dirdik.
Kejagung menyebut, pasal yang disangkakan terhadap Nadiem yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa sebelumnya penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan. Namun, Kejagung belum menyebut detail identitas para tersangka tambahan tersebut.
Dengan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama, kasus ini menjadi sorotan publik. Program digitalisasi pendidikan yang awalnya digadang mampu memajukan mutu pembelajaran, justru diduga menjadi ladang korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Nama Nadiem Makarim yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan tokoh muda inovatif, kini tercoreng akibat status tersangka korupsi. (*)









