KPU Tetapkan Hasil PSSU Kaltim, Suara Demokrat Tetap di Bawah PAN

SEKALTIM.CO – Pada Minggu, 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sidang pleno penetapan hasil rekapitulasi pemungutan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) ulang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal resmi Youtube KPU RI ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa yang melibatkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Fahmi Idris, Ketua KPU Provinsi Kaltim, membacakan hasil rekapitulasi suara dalam sidang pleno tersebut. Meskipun Partai Demokrat telah mempersoalkan hasil Pemilu di Kaltim, posisinya tetap tidak berubah dan masih berada di bawah PAN dalam perolehan suara.

Fahmi menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan melakukan penghitungan ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Semua sudah ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi Kutai Timur dan Bawaslu menyetujui itu,” ujarnya didampingi Komisioner KPU Kaltim, Suardi dan anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.

Menanggapi hasil tersebut, Ibnu Mahmud Bilalludin, perwakilan saksi dari PAN yang menjadi pihak terkait dari putusan MK, mengapresiasi kerja KPU Provinsi Kaltim dalam menjalankan proses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Saksi dari PAN menyatakan menerima hasil penghitungan suara tersebut.

Ia menyatakan, “Saya yakin ini bisa menjadi bagian yang penting dan menjadi yurisprudensi di tingkat KPU lainnya di seluruh Indonesia.”

Di sisi lain, Andi Nurpati, perwakilan saksi Partai Demokrat, mengklaim adanya perubahan suara yang terjadi.

Andi Nurpati dari Demokrat juga menerima, namun dengan catatan agar persoalan Pemilu di Kaltim dijadikan pembelajaran untuk penyelenggaraan tahun berikutnya.

“Catatan kami adalah memang setelah dilakukan pelaksanaan putusan MK ini, di Kaltim juga perubahan kan, terbukti kan bahwa memang ada suaranya memang semestinya tidak begitu,” ucapnya.

Berikut adalah perolehan suara tiap partai usai pemungutan suara ulang di Kaltim:

1. Golkar: 538.115 suara
2. Gerindra: 307.260 suara
3. PDIP: 252.717 suara
4. NasDem: 227.808 suara
5. PKS: 145.571 suara
6. PKB: 143.870 suara
7. PAN: 111.139 suara
8. Demokrat: 110.797 suara
9. Gelora: 56.317 suara
10. PPP: 38.593 suara
11. PSI: 29.911 suara
12. Hanura: 13.264 suara
13. Perindo: 10.269 suara
14. Partai Buruh: 8.640 suara
15. PBB: 5.790 suara
16. Garuda: 5.156 suara
17. Partai Ummat: 5.145 suara
18. PKN: 3.663 suara

Total suara sah di Kaltim berjumlah 2.014.025 suara, sementara 245.686 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 2.259.711 suara.

Setelah pembacaan hasil rekapitulasi dan tanggapan dari para saksi, Idham Kholik, Anggota KPU RI yang memimpin rapat, menetapkan hasil Pileg pasca putusan MK.

Idham Kholik kemudian menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi suara di Kaltim dengan mengetuk palu tiga kali.

“Dengan ini kami nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta Pemilu untuk Pemilu anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan,” tegasnya.

Sebelumnya dalam sengketa di MK, pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut KPU memperoleh 111.141 suara. Sementara, menurut Partai Demokrat selaku pemohon adalah 110.775 suara, sehingga terdapat selisih 366 suara.

Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut KPU adalah 110.752 suara dan menurut pihak Demorkat adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.

Penetapan hasil Pileg ulang Kaltim ini menandai berakhirnya sengketa yang melibatkan PAN dan Demokrat.

Meskipun ada perubahan suara setelah penghitungan ulang, posisi kedua partai tersebut tetap tidak berubah, dengan PAN masih unggul atas Demokrat dalam perolehan suara di Kaltim. (*)

Exit mobile version