Jakarta, SEKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilpres yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24 April 2024, yang disiarkan langsung dalam kanal Youtube KPU RI.
Penetapan termuat dalam Berita Acara KPU No.252/PL.01.9-BA/05/2024 terkait penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih pada Pemilu 2024.
Keputusan ini didasari perolehan suara Prabowo-Gibran sebesar 58,59% dengan meraih lebih dari 20% suara di 38 provinsi.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan KPU No.360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 96.214.691 suara. Disusul Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara.
Putusan MK pada Senin 22 April 2024 lalu menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres dari kubu 01 dan 03.
Dengan demikian, KPU dapat melanjutkan tahapan penetapan pemenang Pilpres sesuai hasil rekapitulasi nasional.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029. Mereka akan dilantik pada pertengahan Oktober 2024 mendatang. (*)