Kredit HP Berujung Penganiayaan di Kukar, Pelaku Ditangkap Polsek Loa Janan

Kukar, SEKALTIM.CO – Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap seorang pelaku penganiayaan yang menggunakan batu cor sebagai senjata.

Polisi menangkap pelaku penganiayaan itu pada Jumat 12 Juli 2024 di Jalan Swadaya 2 RT 18, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dalam keterangan tertulisnya Minggu 14 Juli 2024 menjelaskan, “Pelaku berinisial AS (29) merupakan warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.”

Polisi mengamankan tersangka berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan tim kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Motif di balik tindakan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, kejadian ini dipicu oleh rasa emosi pelaku.

Namanya digunakan oleh korban untuk mengajukan kredit HP merek iPhone.

Yang menjadi masalah, korban sudah menunggak pembayaran selama empat bulan.

Situasi semakin rumit ketika pihak finance mulai mendesak pelaku untuk melunasi pembayaran.

AS, yang namanya tercatat sebagai pemilik kredit, berulang kali menanyakan kepada korban mengenai pembayaran tersebut.

Namun, korban selalu memberikan janji-janji tanpa realisasi pembayaran.

Pelaku merasa tertekan karena terus-menerus ditagih oleh pihak finance. Sementara korban hanya memberikan janji-janji kosong.

Hal inilah yang akhirnya memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan penganiayaan.

Detik-detik Penganiayaan

Pada hari naas tersebut, emosi AS mencapai puncaknya. Dalam keadaan yang dikuasai amarah, ia mengambil sebuah batu cor yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Tanpa pikir panjang, AS melemparkan batu tersebut ke arah korban.

Batu cor yang dilempar pelaku mengenai lengan atas sebelah kanan korban.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam yang cukup serius.

Tindakan Kepolisian

Setelah menerima laporan penganiayaan dari korban, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Dalam waktu kurang dari 72 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

AS kini telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Exit mobile version