BerauPERKARA

Kronologi Pembunuhan di Teluk Bayur Berau, Pelaku Sempat Pura-pura Temukan Jasad Korban di Dalam Kamar

Berau, SEKALTIM.CO – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Berau, Kalimantan Timur. Seorang ibu berinisial MN (53) dengan kejam menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, EJ (29), yang sedang tertidur pulas. Bahkan, MN menyusun skenario untuk pura-pura menemukan jasad korban.

Kejadian tragis ini terungkap pada Minggu 19 Mei 2024, dini hari. Saat itu jasad EJ ditemukan di kamarnya di Jalan Sei Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

Tidak ada yang menduga bahwa EJ tewas dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, MN.

Menurut laporan awal kepolisian, jasad EJ pertama kali ditemukan oleh MN. Kepada polisi, MN mengaku tidak sengaja menemukan jasad korban saat melewati kamar EJ.

Namun, terungkap belakangan bahwa ini hanyalah sandiwara yang direkayasa oleh MN.

Kecurigaan polisi muncul setelah serangkaian penyelidikan. Hasilnya, terungkap bahwa MN merupakan pelaku pembunuhan. Aksinya dibantu oleh adik korban, SR (22).

Menurut pengakuan MN dan SR kepada polisi, mereka nekat membunuh EJ karena sakit hati. Kebencian mereka semakin memuncak karena EJ tidak memiliki pekerjaan, sering mengambil uang mereka, dan meminjam handphone tanpa izin.

MN awalnya menyuruh SR untuk membunuh EJ. Saat itu, MN membangunkan SR, dan mereka berdua pergi ke kamar EJ yang sedang tertidur. Sesampainya di kamar, SR mematikan lampu, lalu mereka mengambil pisau dari dapur.

“Setelah itu, keduanya masuk ke kamar korban, di mana pelaku SR menindih tubuh korban, sementara MN menusukkan pisau sebanyak dua kali ke leher korban,” terang Iptu Suradi, Kasi Humas Polres Berau, 21 Mei 2024.

EJ tewas seketika dengan luka di leher. Setelah itu, kedua pelaku membersihkan diri di tempat kejadian perkara (TKP).

Keduanya kemudian membuat laporan penemuan mayat korban ke ketua RT setempat.

“Pelaku sempat membuang pakaian yang digunakannya ke sungai setelah itu melapor ke Ketua RT,” jelas Iptu Suradi.

MN dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atas pembunuhan berencana yang dilakukan.

Dalam konferensi pers, Rabu 22 Mei 2024, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, motif pembunuhan ini adalah rasa jengkel ibu korban terhadap EJ yang sering mencuri uang. Bahkan, korban pernah mengambil uang Rp 7 juta dan tak kunjung dikembalikan.

“Ibu korban merasa jengkel dan menganggap bahwa korban hanya menjadi beban,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, pembunuhan ini telah direncanakan sejak pukul 09.00 WITA. Ide pembunuhan tersebut diinisiasi oleh ibu kandung korban sendiri.

“Ini sudah direncanakan. Ibu korban yang mengajak adik korban untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegas Kapolres Berau.

Kini keduanya mendekan dalam penjara dan dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button